Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Mekanisme Belanja Anggaran untuk Penanganan Covid-19

Sesuai dengan Perppu No.1/2020, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas APBN dimana anggaran untuk pengeluaran tersebut masih belum atau tidak cukup tersedia.
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan membuat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan belanja anggaran untuk penanganan Covid-19.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas APBN dimana anggaran untuk pengeluaran tersebut masih belum atau tidak cukup tersedia.

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menentukan proses dan metode pengadaan barang dan jasa serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen pada bidang keuangan negara.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2020, diatur bahwa alokasi dana untuk penaganan pandemi Covid-19 dialokasikan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga (K/L).

Kegiatan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini dilakukan berdasarkan alokasi dalam DIPA dan bila dalam kondisi mendesak, pejabat perbendaharaan dapat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas APBN yang dananya tidak tersedia ataupun tidak cukup tersedia.

Adapun, pengeluaran dengan kondisi mendesak ini hanya dapat dilakukan untuk kegiatan penanangan Covid-19 berupa obat-obatan, alat kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Tindakan penanganan pandemi Covid-19 dilakukan melalui pembuatan komitmen dalam bentuk perjanjian pengadaan barang dan jasa atau surat keputusan, surat tugas, hingga surat perintah kerja lainnya.

Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang dan jasa dan penerima lainnya baru dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Namun, pembayaran sebagian atau seluruhnya sebelum barang dan jasa diterima dapat dilakukan bila dipersyaratkan oleh penyedia barang dan jasa.

Bila pembayaran sudah dilakukan sebelum barang dan jasa diterima, penyedia barang dan jasa perlu menyampaikan jaminan berupa surat penyataan kesanggupan penyedia barang/jasa (SPKPBJ) dan komitmen penyedia barang dan jasa. Kewajiban jaminan ini berlaku bagi pengadaan barang dan jasa secara non-elektronik dengan nilai lebih dari Rp50 juta.

Bagi pengadaan barang dan jasa secara elektronik, hanya ada kewajiban jaminan berupa komitmen penyedia barang dan jasa.

Pembayaran atas kegiatan penanganan Covid-19 terdiri memiliki dua mekanisme yakni mekanisme pembayaran langsung dan uang persediaan.

Pembayaran langsung adalah ketika pembayaran langsung dilakukan kepada penyedia barang dan jasa atau pihak lain yang berhak berdasarkan pada perjanjian atau dasar lain seperti penerbitan surat perintah pembayaran langsung.

Uang persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untik operasional atau untuk membiayai pengeluaran yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Dalam hal pembayaran langsung, pembayaran dilakukan sesuia dengan perjanjian dan langsung ditransfer dari kas negara ke rekening penyedia barang dan jasa.

Dalam hal pembayaran melalui uang persediaan, pembayaran ini hanya dapat dilakukan untuk pembayaran uang muka, pembayaran bertahap atau sekaligus, serta pembayaran setelah barang dan jasa diterima dalam hal pembayaran didasarkan pada selain perjanjian.

Pembayaran dengan mekanisme uang persediaan dilakukan melalui pemberian tambahan uang persediaan. Tambahan uang persediaan adalah uang muka yang diberikan kepada bendahara untuk kebutuhan sangat mendesak dalam 1 bulan melebih pagu uang persediaan yang ditetapkan.

Tambahan uang persediaan harus dipertanggungjawabkan dalam 1 bulan atau sesuai dengan persetujuan Kepala KPPN. Pertanggungjawaban dilakukan setelag barang dan jasa diterima atau ketika penyedia menyerahkan jaminan untuk pembayaran uang muka dan ketika alokasi dana sudah tersedia atau cukup tersedia dalam DIPA.

Sisa tambahan uang persediaan yang tidak habis harus disetorkan kembali ke kas negara harus disetor kembali ke kas negara paling lambat dalam waktu dua hari kerja setelah batas waktu pertanggungjawaban selama 1 bulan.

Besaran pembayaran menggunakan uang persediaan untuk penanganan Covid-19 kepada satu penyedia barang dan jasa sendiri tidak dibatasi nominalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper