Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi Usul BPHTB Rumah Bersubsidi 1 Persen

Hal tersebut untuk terus menggenjot rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ilustrasi perumahan sederhana di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara/Raisan Al-Farisi
Ilustrasi perumahan sederhana di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara/Raisan Al-Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia mengusulkan agar pemerintah meringankan beban konsumen dalam pembelian rumah subsidi di masa wabah corona baru Covid-19.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa hal tersebut untuk terus menggenjot rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Untuk memperoleh rumah subsidi, Apersi mengusulkan agar besaran Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah bersubsidi diturunkan menjadi 1 persen final atau sama dengan besaran PPh final yang juga 1 persen," ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (2/5/2020).

Saat ini, berdasarkan UU No. 21/1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2000, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah bersubsidi sebesar 5 persen.

Selain pengurangan BPHTB, Daniel juga mengusulkan adanya insentif, relaksasi, dan restrukturisasi berupa pengurangan bunga dan penundaan angsuran pokok bagi pengembang dan konsumen MBR yang terdampak Covid-19. Dia meminta agar hal tersebut dibuat mudah oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, sama halnya dengan sektor industri lainnya yang terdampak Covid-19, sektor perumahan khususnya untuk menengah bawah yang menyerap banyak tenaga kerja informal dan padat karya juga diharapkan bisa memperoleh pengurangan suku bunga seperti halnya kredit KUR/UMKM yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Pengurangan beban bunga 6 persen untuk 3 bulan dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya bagi kredit di bawah Rp500 juta, dan pengurangan beban bunga 3 persen untuk 3 bulan dan 2 persen untuk 3 bulan berikutnya bagi kredit sampai dengan Rp10 miliar, serta penundaan pembayaran angsuran pokok, sesuai seperti kredit KUR, UMKM, sektor Industri yang diumumkan Menkeu sebelumnya," tutur Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper