Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Naikkan Tarif Batas Atas Maskapai di Wilayah PSBB

Badan Usaha Angkutan Udara wajib Menerapkan penetapan tarif sementara TBA selambat-lambatnya tiga hari setelah ditetapkannya PSBB di wilayah tertentu oleh Menteri Kesehatan.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No.88/2020 tentang penetapan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona.

Badan Usaha Angkutan Udara wajib Menerapkan penetapan tarif sementara TBA selambat-lambatnya tiga hari setelah ditetapkannya PSBB di wilayah tertentu oleh Menteri Kesehatan.

“Penetapan sementara tarif ini berlaku untuk penerbangan ke dan atau dari Bandar udara yang telah ditetapkan PSBB oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia,” jelas beleid tersebut.

Berdasarkan KM tersebut pula ditetapkan kenaikan Tarif Batas Bawah (TBB) penumpang layanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit lima puluh persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Adapun penaikan tarif sementara dihitung berdasarkan kenaikan harga nilai tukar rupiah, perubahan harga jual avtur, dan biaya per unit yang diperoleh dari biaya total operasi pesawat udara dengan faktor muat sebesar 35 persen untuk pesawat jet dan 40 persen untuk pesawat propeller yang diakibatkan oleh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kondisi tersebut juga mengakibatkan maskapai hanya dapat menjual kapasitas pesawat udara di bawah 50 persen.

Namun, penetapan sementara tarif tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana  pertanggungan  dari PT Jasa Raharja, biaya tambahan hingga Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Sementara itu bagi penumpang yang telah melakukan pembelian tiket sebelum ditetapkannya keputusan ini dan melaksanakan perjalanan selama masa PSBB telah ditetapkan maka tarif yang berlaku sesuai dengan tarif pada saat pembelian.

Selain itu, kondisi yang sama juga berlaku bagi penumpang yang melakukan pembelian tiket setelah ditetapkan keputusan ini dan pada saat telah ditetapkannya PSSB di wilayah tertentu tetapi melaksanakan perjalanan setelah masa PSBB di wilayah yang telah ditetapkan berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper