Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlukah Korporasi Mendapat Subsidi Pemerintah? Ini Penjelasan Gubernur BI

Sejauh ini pemerintah telah memberikan pelonggaran bagi dunia usaha, UMKM dan korporasi, dalam bentuk restrukturisasi kredit, baik penundaan angsuran pokok ataupun bunga.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers melalui video streaming di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers melalui video streaming di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menanggapi usulan pelaku usaha yang meminta kenaikan anggaran insentif penanganan Covid-19, yang salah satunya untuk pemulihan sektor riil dan bunga/pokok kredit.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam hal ini menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan saat media briefing mengenai Perkembangan Ekonomi Terkini pada Rabu (29/4/2020).

Perry mengutarakan, sejauh ini pemerintah telah memberikan pelonggaran bagi dunia usaha, UMKM dan korporasi, dalam bentuk restrukturisasi kredit, baik penundaan angsuran pokok ataupun bunga.

Jika dihitung, kebutuhan restrukturisasi kredit UMKM untuk jangka waktu 6 bulan membutuhkan anggaran sekitar Rp140 triliun. Menurutnya wajar jika UMKM mendapat subsidi bunga. Skema ini pun tengah disusun oleh pemerintah.

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk merestrukturisasi kredit korporasi masih perlu dihitung dan dikoordinasikan kembali.

"Kalau UMKM tentu perlu ada subsidi bunga, tapi untuk korporat masa harus dikasih subsidi bunga? Sudah ditunda pokonya, sudah ditunda angsuran bunga, apakah layak diberikan subsidi bunga? Memang ini ranahnya kebijakan fiskal, tapi logikanya kalau UMKM wajar," ujarnya.

Untuk penundaan angsuran pokok atau bunga tersebut, Perry mengatakan BI akan menginjeksi likuiditas kepada perbankan. Bank bisa melakukan repo dari SBN yang dimiliki, tetntunya meninguti kaidah kebijakan BI, yakni rate term repo.

Oleh karenanya, Perry menuturkan, BI dalam menempuh kebijakan akan terus mendasarkan tata kelola yang baik dan sangat hati-hati. Perry menegaskan tiga prinsip BI dalam melakukan kebijakan yang prudent dan berdasarkan tata kelola yang baik, di antaranya:

Pertama, program pemulihan ekonomi adalah program pemulihan ekonomi pemerintah yang didasarkan pada program restrukturisasi perbankan oleh OJK, yang mana didalamnya dimungkinkan pemerintah menerbitkan SBN, lalu BI bisa membeli dari pasar perdana.

Kedua, bahwa dalam pembelian SBN di pasar perdana yang diterbitkan pemerintah oleh BI, yield SBN tidak boleh lebih rendah dari term repo-nya biaya operasi moneter.

Ketiga, karena ini program nasional, mekanismenya perlu konsultasi dengan BPK dan DPR.

"Semua ini diperlukan agar tidak terjadi moral hazard, justru mari kita gotong royong membantu khususnya UMKM," kata Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper