Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Marga Siapkan 7 Titik Pemeriksaan di Tol Surabaya – Gempol

PT Jasa Marga menyiapkan tujuh titik pemeriksaan di ruas jalan tol Surabaya-Gempol untuk mendukung implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur.
Salah satu titik pemeriksaan di ruas jalan tol Surabaya-Gempol untuk mendukung implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)./Istimewa/Jasa Marga
Salah satu titik pemeriksaan di ruas jalan tol Surabaya-Gempol untuk mendukung implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)./Istimewa/Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga menyiapkan tujuh titik pemeriksaan di ruas jalan tol Surabaya-Gempol untuk mendukung implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur.

GM Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Hendri Taufik menjelaskan ketujuh lokasi titik pemeriksaan atau check point tersebut berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Surabaya-Gempol yang dikelola Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division.

Tujuh check point itu meliputi akses keluar Dupak, akses keluar Banyu Urip, akses keluar Kota Satelit, akses keluar Gunung Sari Jalur A dari arah Utara, akses keluar Gunung Sari Jalur B dari arah Selatan, akses keluar Jambangan, dan akses keluar Sidoarjo Jalur A dari arah Surabaya.

Dia menambahkan pemberlakuan PSBB di Jatim dimulai pada Selasa (28/4/2020) sampai dengan Senin (11/5/2020).

Pemberlakuan PSBB di tol tersebut, lanjutnya sebagaimana keterangan pers pada Selasa (28/4/2020), dilakukan oleh personel Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

Dia menjelaskan pada lokasi check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Adapun untuk jumlah penumpang maksimal adalah setengah dari kapasitas kendaraan.

"Masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk tetap di rumah guna menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper