Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Minerba: Tumpang Tindih Perizinan Perlu Diurai

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan urgensi dalam RUU Mineral dan Batu bara (Minerba) ini yakni terdapat ketentuan yang tak dapat dilaksanakan atau mengalami kendala dalam UU No. 4/2009 Pertambangan Minerba.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bergegas usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bergegas usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM masih melakukan pembahasan RUU Mineral dan Batubara terutama terkait tumpang tindih aturan antarkementerian/lembaga.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan urgensi dalam RUU Mineral dan Batu bara (Minerba) ini yakni terdapat ketentuan yang tak dapat dilaksanakan atau mengalami kendala dalam UU No. 4/2009 Pertambangan Minerba.

Saat ini, masih terdapat permasalahan lintas sektor yang belum dapat diselesaikan yakni tumpang tindih perizinan pertambangan dengan kehutanan, kelautan, dan perindustrian.

"RUU Minerba ini perlu mengatur bentuk pengusahaan batuan skala kecil dan untuk keperluan tertentu dan pengaturan terkait penyesuaian keberlanjutan operasi kontrak menjadi izin," ujarnya dalam diskusi RUU Minerba secara virtual, Rabu (29/4/2020).

RUU minerba ini perlu menyesuaikan dengan UU No. 23/2014 tentang Pengelolaan Pertambangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan dimana penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kabupaten atau kota ke Provinsi dan Pusat.

Dalam RUU Minerba ini diatur penghapusan luas minimum wilayah izin usaha pertambanhan (WIUP) eksplorasi.

"Penetapan wilayah pertambangan oleh menteri setelah ditentukan oleh gubernur," katanya.

RUU Minerba ini memperbaiki kebijakan dan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini dengan meningkatan kegiatan eksplorasi untuk mendorong peningkatan penemuan deposit minerba.

"Kita tahu saat ini sedikit sekali dilakukan eksplorasi. Dana eksplorasi dunia yang masuk ke Indonesia sangat kecil sekali," tutur Bambang.

Selain itu, penguatan peran BUMN dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Lalu juga dilakukan penyempurnaan tata kelola pertambangan minerba nasional.

Pada April 2018, DPR menyampaikan secara aktif naskah akademik RUU Minerba ke Presiden. Lalu Presiden merespon dengan menunjuk 5 menteri yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas RUU minerba ini.

Pada Juli tahun lalu dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait yang menjadi wakil pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Lalu pada September tahun lalu, pemerintah menyerahkan DIM tersebut kepada DPR.

"Awal tahun ini, dalam rapat paripurna DPR RI dimana DPR RI memutuskan RUU Minerba sebagai carry over dan masuk prolegnas prioritas tahun 2020," ujarnya.

Lalu untuk menindaklanjuti itu, diadakan rapat yang dimulai dari rapat tim Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh pemerintah dan Komisi VII DPR. "Rapat dilakukan dari Februari hingga Maret 2020," katanya.

Bambang menuturkan pihaknya sejak lama melakukan sosialisasi ke sejumlah stakeholder dari sejak 2018.

Pihaknya pun telah melakukan konsultasi publik RUU dengan judul, Evaluasi UU Minerba yang diselenggarakan di sejumlah kota di Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makassar, Medan, Yogyakarta, Bandung, dan tentunya pada regional masing-masing dengan melibarkan Pemda, perguruan tinggi, masyarakat sipil, organisasi, pengamat, dan profesi tambang.

"April sekarang ini dengan adanya UU Cipta Kerja, kami sedang mensinkronisasikan dengan UU Cipta Kerja," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper