Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir Separuh Industri Menengah Besar Kantongi Izin Operasional PSBB

Saat ini, menurut Kemenperin, total polulasi industri menengah dan besar di Tanah Air yang jumlahnya 33.000 industri.
Suasana di salah satu pabrik perakitan motor di Jakarta, Rabu (1/8/2018). Bisnis/Abdullah Azzam
Suasana di salah satu pabrik perakitan motor di Jakarta, Rabu (1/8/2018). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan 14.533 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) untuk perusahaan yang tidak dikecualikan selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB.

Atas izin yang diberikan, dapat dikatakan hampir menyamai setengah dari total polulasi industri menengah dan besar di Tanah Air yang jumlahnya 33.000 industri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan IOMKI yang diberikan untuk sejumlah industri antara lain berasal dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi, dan tekstil. Ada juga sejumlah perisahaan dari industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

"Lalu idustri kecil, menengah, dan aneka, kawasan industri, serta jasa industri. Dari sektor industri tersebut memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 4,33 juta orang. Provinsi terbanyak yang telah memiliki izin ini antara lain di Jawa Barat sebanyak 5.185, Banten sebanyak 2.816, dan Jawa Timur sebanyak 2.606," katanya, Selasa (28/4/2020).

Achmad mengemukakan meski telah mengantongi IOMKI tetapi perusahaan wajib untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu. Kemenperin pun bersama Pemda terkait telah rutin melakukan evaluasi.

Perusahaan harus memberikan laporan melalui portal SIINas dengan menggunakan akun masing-masing.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

"Hal ini guna benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," katanya.

Adapun Surat Edaran Menperin Nomor 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI, memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.

Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan.

Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

Adapun Kemenperin mencatat saat ini sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan IOMKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper