Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Masih Disusun, Maskapai Belum Boleh Angkut Pebisnis

Rencananya, untuk mempertegas aturan turunan terkait dengan larangan penerbangan untuk mudik dalam Permenhub No. 25/2020, peraturan direktur jenderal akan segera dirilis.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan turunan yang mengatur soal penerbangan khusus pebisnis belum resmi dikeluarkan dan masih dalam tahap pembahasan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto membantah telah memberikan izin kepada maskapai sebelum aturan tersebut diterbitkan. Rencananya, untuk mempertegas aturan turunan terkait dengan larangan penerbangan untuk mudik dalam Permenhub No. 25/2020, peraturan direktur jenderal akan segera dirilis.

"[Saat ini] kami belum mengeluarkan izin [kepada maskapai]. Aturannya saja kan masih dibahas," kata Novie kepada Bisnis.com, Selasa (28/4/2020) malam.

Dia mengatakan aturan turunan itu untuk melengkapi dan mendetailkan permenhub yang telah diterbitkan. Salah satunya, terkait dengan pelaku bisnis di sektor industri strategis yang masih diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan tujuan bukan untuk kepentingan mudik, agar roda perekonomian tetap bergerak.

Pihaknya mencontohkan banyak pengusaha di sektor perikanan yang masih harus mengurus ekspor impor dari kota produksi ke hub-hubnya. Sektor-sektor tersebut harus tetap hidup, juga untuk perusahaan minyak dan gas.

“Pebisnis untuk semua sektor industri strategis. Perekonomian harus tetap hidup oleh karena itu hal-hal yang sifatnya terkait dengan bisnis negara dalam arti industri strategis, logistik, dan ada penanganan Covid-19 sendiri pengiriman tenaga medis, obat-obatan harus lebih lancar lagi,” jelasnya.

Novie melanjutkan peraturan dirjen itu juga akan memerinci persyaratan yang harus dilakukan bagi pebisnis untuk dapat melakukan penerbangan. Contohnya, para pebisnis tersebut harus disertai dengan surat pernyataan tidak mudik dan mampu menunjukkan surat penugasan dari instansi terkait.

“Kalau mudik pasti kan mudik saja, dia enggak akan bisa menunjukkan surat tugasnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Lion Air Grup menyatakan akan membuka penerbangan untuk melayani pebisnis dengan perizinan khusus dari regulator yakni Kementerian Perhubungan mulai 3 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro penerbangan tersebut hanya untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper