Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selamatkan Bisnis Hulu Migas, SKK Migas Usulkan 9 Stimulus Fiskal

Dari 9 usulan stimulus hulu migas, dukungan paling banyak dibutuhkan dari Kementerian Keuangan.
Penampakan proyek pengembangan Lapangan gas Buntal-5 oleh Medco E&P Natuna Ltd. Istimewa - Dok. SKK Migas
Penampakan proyek pengembangan Lapangan gas Buntal-5 oleh Medco E&P Natuna Ltd. Istimewa - Dok. SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan sembilan kebijakan untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19) dan anjloknya harga minyak di sektor hulu migas nasional.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan usulan kebijakan untuk menghadapi situasi penuh tekanan ini telah dan terus dibicarakan dengan pemangku kepentingan lainnya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII dengan SKK Migas, Dwi memaparkan sembilan usulan insentif bagi aktivitas bisnis di hulu migas.

Pertama, usulan penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kegiatan ini digunakan untuk menutup sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan Fasilitas Produksi dan fasilitas

penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk Pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di WK.

Menurutnya, penundaan pencadangan biaya ASR memberi dampak kepada seluruh wilayah kerja (WK) yang ada.

"Estimasi dampak adalah perbaikan cash flow kontraktor. Saat ini statusnya masih dalam proses finalisasi," katanya, Selasa (28/4/2020).

Kedua, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Dwi menyebut, usulan ini telah dibahas bersama dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) terkait usulan pembebasan BPT selama laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia.

Estimasi dampak usulan insentif ini akan menjaga corporate and divident tax rate  berkisar 40 - 48 persen dengan skema cost recovery. Sementara itu, untuk kontrak gross split dan Pertamina, corporate and divident tax rate sebesar 25 persen.

"Sekarang masih membutuhkan dukungan dari Kemenkeu," katanya.

Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah  No.81/2015 tentan Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Nantinya, usulan insentif ini akan diberikan kepada semua WK yang menjual produknya sebagai LNG. Insetif ini akan memperbaiki cashflow kontraktor.

"Revisi PP terkait PPN LNG telah dilakukan harmonisasi dan saat ini membutuhkan tanda tangan Menkeu," katanya.

Keempat, barang milik negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa. Insentif ini berdampak pada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksplorasi.

Sejauh ini, telah dilakukan diskusi antara SKK Migas, Kementerian ESDM, DJKN, yang dilangsungkan pada 9 April 2020. Dwi mengatakan dampak kebijakan ini akan menyelamatkan 1 persen pendapatan kotor KKKS.

Kelima, menghapuskan biaya pemanfaatan kilang LNG badak sebesar US$0,22 per MMBtu. Dwi mengatakan sejauh ini statusnya telah didiskusikan dengna LMAN dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Nantinya berdampak pada 3,6 persen dari pendapatan kotor untuk harga gas US$6 per MMBtu," katanya.

Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen dari pajak-pajak tidak langsung. Dwi mengaku yang mendapatkan manfaat adalah WK eksploitasi.

Dwi menjelaskan nantinya stimulus ini berdampak pada 4 persen - 12 persen dari pendapatan kotor (Gross Split) dan 4 persen untuk biaya yang dalam PSC Cost Recovery.

"Menkeu akan mengeluarkan PMK untuk penundaan pajak," tambahnya.

Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema Take or Pay (TOP) dan DCQ. Dwi mengatakan skema ini akan berdampak kepada semua WK.

Kedelapan, memberikan insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price. Dwi berharap semua WK mendapatkan dampak dari stimulus ini.

"Perbaikan keekonomian pengembangan lapangan didapatkan. Saat ini, masih dalam tahap diskusi untuk WK yang akan mengajukan insentif," katanya.

Terakhir, Kesembilan, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Dwi menambahkan hal ini diperlukan untuk menjaga keekonomian usaha penunjang. "Kami peru dukungan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," katanya.

Di sisi lain, Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Rudy Mas'ud mempertanyakan time line usulan stimulus hulu migas. Menurutnya, SKK Migas perlu menjabarkan strategi usulan stimulus hulu migas.

"Jangan sampai sudah mati baru dicari obat. Perlu dipaparkan strateginya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper