Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-Gara Corona, Pabrikan Makanan & Minuman Tak Yakin Sanggup Bayar THR

Hasil survei Gapmmi menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen pelaku industri tak yakin dapat membayarkan upah dan THR karyawan secara utuh.
Berbagai produk makanan dan minuman olahan/Istimewa
Berbagai produk makanan dan minuman olahan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Industri makanan dan minuman digelayuti awan mendung akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan banyak masalah yang dihadapi oleh industri makanan dan minuman gara-gara virus corona. Dalam survei yang dilakukan Gapmmi, sebanyak 71,4 persen pelaku industri mamin menyebutkan penjualannya menurun sekitar 20-40 persen.

Hasil survei Gapmmi juga menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen pelaku industri tak yakin dapat membayarkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan secara utuh.

"Karyawan diberikan skema untuk THR karena banyak perusahaan tidak sanggup membayar," kata Ketua Gapmmi Adhi S Lukman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, Senin (27/4/2020).

Adhi melanjutkan selain masalah operasional, pelaku industri juga dihadapkan dengan masalah lainnya, yaitu ketidakselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. "Kalau pusat tetap memberikan izin operasi, di beberapa daerah minta semua industri tutup total," ujarnya.

Oleh karena itu, Adhi berharap pemerintah bisa memberikan stimulus yang cukup kepada dunia usaha. Pasalnya, stimulus yang diberikan saat ini belum dirasa memadai untuk membantu pelaku industri makanan dan minuman. Padahal, industri tersebut merupakan salah satu faktor yang menopang hidup masyarakat.

Gapmmi juga meminta pemerintah untuk memasukkan industri makanan dan minuman ke dalam salah satu sektor yang perlu mendapatkan harga gas industri yang murah. Hal ini disebabkan industri ini cukup kesulitan dan tak layak untuk menaikkan harga jual dalam kondisi pandemi.

"Pembelian gas dari PGN kami harap bisa menggunakan fix rate Rp14.000 per dolar AS," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

"Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas, Kamis (2/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper