Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gula Masih Mahal, Bagaimana Dengan HET?

Pemerintah menjamin, tidak akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gula kristal putih, demi menjaga daya beli masyarakat di tengah wabah corona.
Pabrik Gula (PG) Mojo di Sragen, Jawa Tengah, milik PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)./JIBI-Pamuji Tri Nastiti
Pabrik Gula (PG) Mojo di Sragen, Jawa Tengah, milik PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)./JIBI-Pamuji Tri Nastiti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gula dalam waktu dekat meskipun harga rata-rata komoditas tersebut di pasaran masih stabil tinggi.

Adapun berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) harga rata-rata bulanan gula pasir terus naik sejak Januari, dari Rp14.250/kilogram (kg) menjadi Rp18.300/kg pada April 2020. Harga tersebut lebih tinggi dari HET sebagaimana diatur dalam Permendag No.7/2020 sebesar Rp12.500 per kg.

"Belum ada penyesuaian HET. Kalau kita naikkan HET, maka akan ada inflasi dan sebagainya," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers daringnya di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Agus berpendapat bahwa HET yang dipatok saat ini pun masih bisa diikuti oleh pelaku usaha. Biaya produksi gula pun disebutnya masih berada di bawah harga eceran yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto pun mengemukakan hal serupa. Menurutnya, pemerintah belum memilih opsi menaikkan HET dengan pertimbangan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam kondisi Covid-19 seperti ini kita juga memperhatikan situasi ekonomi dan sosial masyarakat, jangan lagi membebani masyarakat dengan HET naik," kata Suhanto.

Dia pun mengemukakan bahwa HET saat ini masih bisa diterapkan, terutama penjualan di pasar ritel modern yang masih bisa menyesuaikan dengan harga acuan Rp12.500 per kg.

Terlepas dari kondisi ini, Suhanto memastikan bahwa evaluasi terhadap harga pokok petani (HPP) dan HET pun terus dilakukan pihaknya. Sebelumnya, usulan untuk evaluasi kembali disuarakan oleh kalangan petani menyusul meningkatnya biaya produksi.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pada pekan lalu meminta adanya evaluasi terhadap HPP untuk komoditas gula. Sempat mengusulkan perubahan HPP gula dari Rp9.100/kg menjadi Rp12.000/kg, usulan tersebut kembali direvisi menjadi Rp14.000/kg dengan pertimbangan meningkatnya biaya pokok produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper