Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Diklaim Butuh Penerbangan Domestik

Kebijakan pemerintah mengenai sektor penerbangan ini dinilai sangat mendadak dan terkesan buru-buru.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Perhubungan soal rencana pengecualian penerbangan khusus pebisnis dalam aturan larangan mudik mendapat dukungan dari pengamat.

Konsultan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengakui kebijakan pemerintah mengenai sektor penerbangan ini sangat mendadak dan terkesan buru-buru.

"Dilematis. Pemerintah memang harus segera mengambil langkah, mau dinilai benar atau salah," kata Gerry, Senin (27/4/2020).

Dia menilai usulan layanan penerbangan khusus untuk pebisnis memang diperlukan dan tetap ada. Hal tersebut juga dilakukan pada negara lain, yang hanya melarang penerbangan untuk kepentingan pribadi.

Tantangannya adalah cara pemerintah memastikan agar larangan mudik tetap dilakukan, tetapi perjalanan bisnis tetap ada. Hal tersebut membutuhkan persiapan yang matang dan tidak bisa terburu-buru.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap akomodir usulan agar penerbangan berjadwal domestik untuk keperluan bisnis masih dapat dilakukan kendati terdapat larangan mudik akibat pandemi virus Covid-19.

Larangan mudik membuat aktivitas penerbangan nasional berhenti total terutama di wilayah yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan adanya catatan bahwa pebisnis diperkenankan menempuh perjalanannya menggunakan transportasi udara untuk memenuhi kepentingan bisnisnya beraktivitas antarkota.

"Saya bilang monggo tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyarankan, hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol kesehatan bukan di kami supaya ada satu keadilan," katanya, Senin (27/4/2020).

Pihaknya meminta agar Gugus Tugas penanganan pandemi virus corona yang mengurus protokol kesehatan tersebut, agar dapat dilaksanakan secara tepat dan berjalan baik.

Selain itu, guna asas keadilan, maka ketika angkutan udara dapat diperbolehkan mengangkut penumpang para pebisnis, moda lain pun harus diperlakukan sama dengan protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper