Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Tunggu Petunjuk Pelaksanaan Stimulus Perekonomian

POJK No. 11/POJK.03/2020 tak lebih sekadar imbauan, padahal stimulus tersebut dapat membantu pengembang properti yang kesusahan.
Pembangunan rumah bersubsidi./Bisnis
Pembangunan rumah bersubsidi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang hunian bersubsidi meminta agar Otoritas Jasa Keuangan lebih memperjelas terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 yang digulirkan beberapa waktu lalu.

POJK No. 11/POJK.03/2020 itu berisi tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa saat ini, POJK itu tak lebih sekadar imbauan. Padahal, stimulus tersebut dapat membantu pengembang properti yang kesusahan. 

"Saya lihat POJK belum ada juklak [petunjuk pelaksanaan], baru semacam imbauan. Nah, mestinya ada juklak, agar tegas. Kan itu tiap-tiap bank diminta menyesuaikan dengan keadaan, tapi belum ada juklak yang betul-betul saya lihat," katanya pada Bisnis, Senin (27/4/2020).

Daniel mengatakan bahwa sejauh ini memang ada anggota Apersi yang mengajukan rekstrukturisasi kredit ke bank. Hanya saja, kondisi di lapangan bank malah hanya memberi keringanan pengurangan suku bunga, bukan penundaan pembayaran kredit. 

Dia juga mengakui bahwa kebijakan keringanan tersebut ada di tiap-tiap bank apakah itu menyangkut pengurangan suku bunga, tenor diperpanjang, atau penundaan pembayaran. Akan tetapi, dia meminta suapay ada aturan yang jelas mengingat di aturan tersebut OJK hanya meminta bank menghitung sendiri penilaian sesuai kemampuan dengan nasabahnya.

"Nah, kalau masing-masing bank menghitung macam-macam kan repot juga, harusnya OJK harus lebih jelas peraturannya, namun yang saya dengar OJK lagi bikin juklak yang lebih kuat supaya bisa langsung menyentuh pengembang, juga aturannya jelas," katanya.

Dia berharap agar stimulus perekonomian tersebut dapat mengurangi beban pengembang di tengah kondisi sulit seperti ini. Lagi pula, stimulus Rp1,5 triliun untuk sektor perumahan juga belum dapat terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper