Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik, Ini 4 Cara Maskapai Refund Tiket Pesawat

Berdasarkan beleid larangan mudik, seluruh penerbangan penumpang di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk keperluan mudik disetop.
Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2019)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2019)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman di masa pandemi corona (Covid-19).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan beleid larangan mudik itu, seluruh penerbangan penumpang, baik angkutan niaga berjadwal maupun carter di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk keperluan mudik disetop.

Dengan kebijakan ini, Kementerian Perhubungan memastikan maskapai harus mengembalikan tiket pesawat penumpang secara penuh.

"Refund harus berlaku 100 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Sabtu (25/4/2020).

Dikutip dari Pasal 24 Permenhub tersebut, pengembalian tiket pesawat bisa dilakukan dengan empat cara. Pertama, melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya.

Kedua, penumpang bisa mengubah rute penerbangan (re-route). Pengalihan rute ini semestinya tidak dikenakan biaya. Namun, untuk penerbangan dalam waktu dekat, rute asal terbang maupun tujuannya harus di luar wilayah PSBB.

Ketiga, maskapai dapat memberikan kompensasi biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara. Poin ini nantinya dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara.

Keempat, maskapai penerbangan dapat memberikan kupon tiket atau voucer sebesar nilai biaya jasa angkutan udara yang dibeli oleh penumpang. Voucer ini berlaku setidaknya sampai periode satu tahun dan harus dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Seumpama ada maskapai yang tidak memenuhi kewajibannya, Novie mengatakan manajemen bisa dikenai sanksi. "Sanksinya sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," katanya.

Berdasarkan Pasal 25 beleid itu, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi paling berat berupa pencabutan izin rute.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper