Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Penerbangan Domestik Masih Diizinkan

Pemerintah memberikan batasan hingga hari ini, Jumat (24/4/2020) bagi penumpang dan maskapai untuk melakukan rute penerbangan domestik.
Bandara Abdul Rachman Saleh di Malang, Jawa Timur./Antara-Vicki Febrianto
Bandara Abdul Rachman Saleh di Malang, Jawa Timur./Antara-Vicki Febrianto

Bisnis.com, JAKARTA – Terkait larangan penerbangan domestik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020).

Relaksasi ini untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru. Hal itu sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan Jumat (24/4/2020).

"Dengan reservasi lama [tetap boleh terbang] dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Adita menjelaskan, penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

Permenhub No. 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk  keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB,  zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. 

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper