Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesawat Dilarang Terbang, Masih Bisa Pulang Kampung?

Untuk kendaraan darat dan penyebarangan, larangan berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020. Untuk kereta api larangan operasional berlaku 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut  24 April sampai 8 Juni dan untuk angkutan udara berlaku dari 24 April sampai 1 Juni 2020. Larangan mudik khusus transportasi laut ditetapkan lebih lama dibandingkan dengan moda lain, sebab mempertimbangkan pelayaran jarak jauh. 
Foto aerial kendaraan melintas di simpang susun antara Jalan Tol Pondok Pinang-TMII & Jalan Tol Depok-Antasari serta Jalan TB Simatupang di Jakarta, Senin (30/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial kendaraan melintas di simpang susun antara Jalan Tol Pondok Pinang-TMII & Jalan Tol Depok-Antasari serta Jalan TB Simatupang di Jakarta, Senin (30/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA- Mulai hari ini pemerintah efektif memberlakukan larangan mudik untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19. Larangan ini merupakan implementasi  Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan mudik ini berimplikasi pada pelarangan angkutan umum baik darat, laut, dan udara untuk keluar masuk daerah zona merah pandemi COVID-19 dan yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Seluruh transportasi umum darat, laut, dan udara, termasuk di dalamnya kendaraan pribadi dan sepeda motor, dilarang untuk masuk atau keluar wilayah zona merah Covid-19, dan yang berstatus PSBB,” ujar Adita, Kamis (23/04/2020).

Menurut Adita, untuk memastikan Permenhub berjalan dengan baik, mulai Jumat pukul 00:00 WIB semua unsur terkait turun ke lapangan. Pelarangan untuk semua transportasi umum dimulai serentak pada hari ini, tetapi masa pemberlakuannya berbeda-beda untuk setiap moda transportasi.

Untuk kendaraan darat dan penyebarangan, larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020. Untuk kereta api larangan operasional berlaku 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut  24 April sampai 8 Juni dan untuk angkutan udara berlaku dari 24 April sampai 1 Juni 2020. Larangan mudik khusus transportasi laut ditetapkan lebih lama dibandingkan dengan moda lain, sebab mempertimbangkan pelayaran jarak jauh. 

Meski ada larangan, pemerintah tetap memberi kelonggaran pada angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah juga mendapat pengecualian.

Selain menurunkan tim ke lapangan, mulai hari ini pemerintah kata Adita akan melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di seluruh akses ke luar dari zona merah untuk memastikan mana kendaraan yang boleh melintas dan mana yang tidak boleh. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Adita, pemberlakukan larangan mudik juga akan diikuti dengan pengenaan sanksi bagi pelanggar larangan mudik. Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif.“Pada tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,” ujar Adita.

Selanjutnya, untuk tahap kedua, yaitu 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan,  kemenhub akan membelakukan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan pemerintah akan memberikan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper