Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gula Masih Tinggi, Ini Strategi Kemendag

Kementerian Perdagangan bakal melakukan intervensi dari sisi pasokan dan harga untuk mengamankan harga gula konsumsi.
Seorang pedagang di Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengecer gula pasir ke dalam bentuk kemasan satu kilogram sebelum dijual ke konsumen, Minggu (5/4/2020)./Antara-Teuku Dedi Iskandarn
Seorang pedagang di Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengecer gula pasir ke dalam bentuk kemasan satu kilogram sebelum dijual ke konsumen, Minggu (5/4/2020)./Antara-Teuku Dedi Iskandarn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menginstruksikan 10 pabrik gula rafinasi yang mendapat tugas realokasi gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP) konsumsi. untuk melepas produk tersebut dengan harga Rp11.200 per kilogram ke distributor.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto kala menghadiri rapat virtual dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (24/4/2020). Seperti diketahui, 10 pabrik gula rafinasi itu mendapatkan tugas mengolah GM menjadi GKP konsumsi sebanyak 250.000 ton.

Suhanto mengatakan penetapan itu dilakukan agar gula dapat dijual sesuai harga eceran tertiinggi (HET) di tingkat konsumen.

"Kami membuat kesepakatan dengan para produsen agar menjual gula ke distributor setinggi-tingginya Rp11.200 per kilogram. Harapan kami dengan demikian distributor akan menjual pengecer akhir paling tinggi Rp12.000 dan bisa menjual harganya dengan HET," kata Suhanto, Kamis (23/4/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para distributor. Selain itu, mulai hari ini Kemendag pun mulai melakukan pengawasan distribusi gula penugasan ini dengan menggandeng Satgas Pangan Polri.

Harga rata-rata gula secara nasional terpantau masih tinggi. Kementerian Perdagangan mencatat harga komoditas tersebut masih berkisar di level Rp18.000 per kilogram.

Guna memastikan pasokan dapat segera normal dan harga dapat mencapai HET, Suhanto mengatakan Kemendag telah mengeluarkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah yang diolah menjadi gula konsumsi tahun 2020 sebesar 683.972 ton. Realisasi sampai saat ini terpantau berjumlah 283.172 ton atau 41,40 persen dari PI yang telah terbit.

Dia menjelaskan bahwa Kemendag pun telah mengeluarkan penugasa impor GKP untuk 3 perusahaan pelat merah yakni Perum Bulog, PT PPI (Persero), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan total volume 150.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper