Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Perintahkan Menko Perekonomian Lakukan Ini

Menko Perenomian Airlangga Hartarto menyebutkan Presiden menugaskan dirinya untuk melakukan pemulihan ekonomi. Tugas lainnya adalah memberikan dukungan ke sektor ekonomi yang terpukul akibat Covid-19 terutama UKM.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020)./ANTARA-Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemulihan ekonomi menjadi tugas penting yang harus dijalankan Menko Perekonomian terkait wabah virus Corona.

Menko Perenomian Airlangga Hartarto menyebutkan Presiden menugaskan Menteri Koordinator untuk melakukan pemulihan ekonomi. Tugas lainnya adalah memberikan dukungan ke sektor ekonomi yang terpukul akibat Covid-19 terutama UKM.

"Seperti yang tertulis di Perppu 1/2020 pasal 11 pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong membatu sektor usaha yg terkena Covid akan dilakukan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi nasional, melindungan dan mempertahankan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan keuangan," ujar Airlangga, Rabu (22/4/2020).

Adapun langkah yang sudah ditetapkan selama ini di antaranya menyangkut Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

"Untuk KUR sekarang ini disalurkan di sektor perbankan, baik Himbara, maupun Non-Himbara, mencakup 11 juta debitur KUR," ujar Airlangga.

Mereka, lanjut Airlangga, akan mendapat relaksasi selama 6 bulan penundaan pokok angsuran dan pembebasan bunga 3 bulan pertama. 

Selama tiga bulan pertama seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah. Selanjutnya pada 3 bulan berikutnya mereka membayar 50 persen dari bunga KUR.

"Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR akan mendapatkan situasi 6 bulan tidak angsur pokok dan bunga dibayar pemerintah 3 bulan pertama, dan 3 bulan selanjutnya 50 persen [bayar] bunganya," papar Airlangga.

Disebutkan Airlangga bahwa petunjuk pelaksanaan kebijakan itu kita diselesaikan dengan OJK dan perbankan.

Kebijakan ini berlaku untuk debitur KUR yang meminjam hingga Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper