Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJamsostek : Penyaluran MLT Belum Terganggu Covid-19

Manfaat layanan tambahan merupakan fasilitas kredit pemilikan rumah kepada anggota BPJamsostek.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelengara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) menyebutkan realisasi manfaat layanan tambahan untuk pinjaman uang muka pembelian hunian belum terhambat sepanjang kuartal I/2020 meskipun ada wabah Covid-19.

“Sampai dengan kuartal I/2020 realisasi MLT [manfaat layanan tambahan] BPJamsostek mencapai Rp1,1 triliun untuk sekitar 5.716 unit rumah,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Bisnis, Selasa (21/4/2020).

Utoh menyebutkan bahwa kemungkinan realisasi penyaluran MLT kepada para anggota BPJamsostek baru terasa terganggu pada kuartal II/2020 karena semakin banyak orang yang tinggal di rumah dan tidak memutuskan untuk segera beli hunian. “Dampak dari Covid-19 sekarang belum kelihatan, mungkin nanti pada kuartal II/2020.” 

Kendati dirasa tak ada hambatan, angka yang disebutkan Utoh juga tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan capaian pada November 2019, dengan realisasi senilai Rp1 triliun untuk 5.600 unit rumah.

MLT BPJamsostek merupakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) kepada anggota BPJamsostek. Untuk KPR subsidi, BPJamsostek memberi kemudahan berupa uang muka minimal 1 persen dengan bunga tetap 5 persen untuk tenor pinjaman maksimal 20 tahun.

Bantuan yang diberikan kepada anggota BPJamsostek berupa subsidi bantuan uang ,uka (SBUM) sebesar Rp4 juta khusus untuk pembelian rumah tapak.

BPJamsostek juga terbuka untuk memberi kemudahan pembiayaan hunian nonsubsidi melalui fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dengan suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah 3 persen dan besaran uang muka 5 persen.

Adapun, untuk fasilitas PUMP bagi hunian nonsubsidi, anggota bisa melakukan pembiayaan dengan tenor maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper