Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Harga Gas Industri, PGN Minta Kompensasi

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan dalam Undang Undang No.19/2003 tentang BUMN, kalau BUMN mendapat penugasan, maka pemerintah memberikan kompensasi.
Tim PT PGN Tbk meninjau pelabuhan Tanjung Perak dekat pembangunan Terminal LNG Teluk Lamong. Istimewa/PGN
Tim PT PGN Tbk meninjau pelabuhan Tanjung Perak dekat pembangunan Terminal LNG Teluk Lamong. Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – Induk usaha BUMN Migas, PT Pertamina (Persero), akan berkirim surat ke Kementerian BUMN untuk meminta mekanisme kompensasi atas penugasan harga gas industri US$6 per mmbtu.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan dalam Undang Undang No.19/2003 tentang BUMN, kalau BUMN mendapat penugasan, maka pemerintah memberikan

"Kami segera berkirim surat kepada Menteri BUMN untuk dapat persetujuan [kompensasi]. Kami coba," katanya, Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 8/2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan 7 sektor industri yang berhak menggunakan harga gas bumi tertentu.

Adapun, penetapan harga gas bumi US$6 per mmbtu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Gigih Prakoso mengatakan keberadaan Permen ESDM No.8/2020 akan menurunkan pendapatan PGN.

"Secara overall harga kami ke pelanggan industri US$8,4 per mmbtu, jadi kalau menurunkan ke US$6 per mmbtu ada gap US$2,4," katanya.

Menurutnya, untung saat ini harga gas yang dibeli PGN mengalami penurunan, sehingga harga beli gas hulu sekitar US$5,4 per mmbatu. Gigih mengatakan selisih US$0,6 akan dihitung secara matang terhadap pendapatan PGN. Dari situ, akan diajukan permohonan kompensasi dari pemerintah.

"Terkait dengan isnentif kami ingin mengklarifikasi dan meminta kejelasan lebih clear, karena ada beberapa usul yang bisa kami berikan. Namun, apabila kondisi demand masih menurun dan kami tidak bisa menjual, maka alnternatif lain adalah berupa perganttian biaya. Ini akan kami usulkan melalui Pertamina," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper