Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Resmi Cairkan DBH Rp14,7 Triliun, Ini Rincian Peraturannya

Pemerintah telah mengalokasikan Rp14,71 triliun yang terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH SDA sebesar Rp6,56 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat bakal segera mengulirkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2019 kepada Pemda dalam waktu dekat.

Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 yang sudah diundangkan sejak Jumat lalu (17/4/2020).

Dalam PMK tersebut, disebutkan pemerintah telah mengalokasikan Rp14,71 triliun yang terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH SDA sebesar Rp6,56 triliun.

Alokasi sementara ini diperoleh dari 50 persen dari DBH kuartal IV/2019 yang dihitung berdasarkan selisig antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan per kuartal III/2019.

Penyaluran alokasi sementara kurang bayar DBH kepada Pemda bakal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan Covid-19.

Seperti yang dijanjikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pihaknya akan segera membayarkan 50 persen dari kurang bayar DBH pada bulan April ini. "Kita bayarkan 50 persen dulu meski belum diaudit," kata Sri Mulyani, Jumat (17/4/2020).

Dalam situasi normal, Pemda baru menerima kurang bayar DBH tahun sebelumnya setelah APBN tahun sebelumnya selesai diaudit oleh BPK dan telah dipertanggungjawabkan kepada parlemen.

Dengan ini, pada kuartal I/2020 Pemda bakal mendapatkan pembayaran DBH kuartal I/2020 ditambah dengan 50 persen dari kurang bayar DBH 2019, lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan DBH kuartal II/2020 bakal dibayarkan kepada sesuai dengan jadwalnya, yakni pada Juni 2020.

Meski demikian, penyaluran DBH memiliki potensi untuk disalurkan lebih cepat dibandingkan yang seharusnya. Merujuk pada PMK No. 35/2020, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk merelaksasi penyaluran DBH berdasarkan perkembangan Covid-19.

Usulan relaksasi penyaluran DBH palig sedikit memuat daerah, jenis DBH, dan jangka waktu relaksasi DBH yang hendak disalurkan.

Walaupun terdapat relaksasi atas penyaluran DBH, Pemda tetap dituntut untuk merealokasikan APBD untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan arahan pemerintah dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Dalam keputusan tersebut, APBD sudah harus disesuaikan dan difokuskan untuk penanganan Covid-19 paling lama dua minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama. Artinya, APBD sudah harus disesuaikan paling lambat 23 April besok.

Lewat keputusan tersebut, Pemda wajib memangkas belanja barang dan jasa serta belanja modal paling sedikit 50 persen, memangkas belanja pegawai, serta melakukan penyesuaian atas pendapatan asli daerah dan dana transfer.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih menemukan beberapa daerah yang belum menyesuaiakan APBD dan merealokasikan belanja untuk bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak ekonomi. Ada pula daerah yang masih memiliki ruang untuk memangkas belanja lebih besar lagi untuk direalokasikan kepada penanganan Covid-19.

"DKI Jakarta itu belanja pegawainya tinggi, Rp25 triliun, belanja barang 24 triliun. Saya tahu mereka bisa realokasi lagi," kata Sri Mulyani.

Dalam pencairan dana alokasi umum (DAU) serta DBH, Pemda wajib melaporkan laporan penyesuaian APBD dan laporan penanganan Covid-19. Laporan penanangan Covid-19 menjadi syarat tambahan atas penyaluran DBH kuartal II/2020 dan kuartal III/2020 serta DAU bulan Mei hingga Septemer 2020.

Bila Pemda tidak melaporkan penyesuaian APBD, pemerintah bakal menunda penyaluran DAU dan DBH sebesar 35 persen atas DAU dan DBH yang seharusnya disalurkan. Selain itu, jika Pemda tidak kunjung membuat laporan penanganan Covid-9 di daerahnya masing-masing selama dua bulan berturut-turut, maka DAU dan DBH yang seharusnya ditransfer bakal dipotong.

Seperti diketahui, sebelumnya tercatat masih terdapat 103 daerah yang belum merealokasikan anggaran untuk social safety net dan ada 140 daerah yang belum merealokasikan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19. Terdapat pula 34 daerah yang masih belum merealokasikan anggaran untuk belanja kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper