Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Kapal Penumpang dan Logistik saat PSBB

Syahbandar/Otoritas Pelabuhan/Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan diminta berkoordinasi dengan pemda untuk pelaksanaan pedoman.
Foto aerial kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjelaskan mengenai pengaturan operasi kapal subsidi (public service obligation/PSO) penumpang dan perintis di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan oleh suatu wilayah akibat pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan pengaturan operasi kapal PSO penumpang atau barang dilakukan jika pemda telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB, dengan juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat daerah terkait produktivitas kerja dan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Ketentuannya adalah untuk transportasi laut, yaitu kapal penumpang dengan pembatasan 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing,” kata Wisnu, dalam siaran pers, Sabtu (18/4/2020).

Dia meminta para Syahbandar/Otoritas Pelabuhan/Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) berkoordinasi dengan pemda untuk kepastian bahwa wilayahnya telah menerapkan PSBB.

Dalam masa PSBB, lanjutnya, kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan beberapa ketentuan. Adanya keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah PSBB, sehingga harus menggunakan kapal penumpang.

Wisnu menuturkan untuk kapal PSO penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis juga dapat diizinkan beroperasi dalam masa PSBB dengan memperhatikan tiga hal, antara lain pembatasan 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19; dan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial.

Selain itu, imbuhnya, pengoperasian pelabuhan juga diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Adapun, ketentuan tersebut yaitu melakukan bongkar muat logistik, mengurangi kepadatan pemusatan petugas/pekerja/pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing, serta kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring, dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper