Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awasi Sumber Daya Laut, KKP Tambah Jumlah Penyidik

Hal tersebut menjadi tantangan karena dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, masih harus berusaha tetap fokus untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparat di lapangan.
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna meningkatkan pengawasan di sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb. Haeru Rahayu mengatakan penambahan tersebut dilakukan melalui pelatihan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan Lemdiklat Polri di Diklat Reserse Polri Megamendung, Bogor.

"Kegiatan pelatihan dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Maluku, yang dikenal sebagai salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya ikan," kata Haeru, Jumat (17/4/2020).

Dia menambahkan hal tersebut menjadi tantangan karena dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, masih harus berusaha tetap fokus untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparat di lapangan agar dapat merespon berbagai tantangan dan dinamika penegakan hukum.

Pihaknya menjelaskan Diklat yang diselenggarakan sejak 10 Maret hingga 15 April 2020 ini, dilaksanakan dengan pendekatan yang sedikit berbeda, dikarenakan harus melakukan penerapan protokol pencegahan corona dengan ketat.

Bahkan, kegiatan tatap muka harus dilakukan secara virtual, termasuk pengajar lain dari KKP yang menyampaikan materi melalui video conference.

Menurutnya, terlepas dari perbedaan metode penyampaian dan keterbatasan ini, para peserta tetap mendapatkan pembekalan yang cukup tentang hukum pidana dan hukum acara pidana, teknik penyidikan, penanganan tindak pidana perikanan, ketentuan undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya, serta praktek menyusun berkas berperkara.

"Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi modal berharga dalam pelaksanaan tugas sebagai PPNS Perikanan di Provinsi Maluku," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper