Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utilisasi Industri Hulu Tekstil Bakal Turun 20 Persen

Saat ini, utilisasi industri TPT nasional berada di bawah 30 persen, bulan depan diperkirakan akan turun kembali hingga 20 persen.
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com

Bisnis.com, JAKARTA — Industri hulu tekstil dan produk tekstil atau TPT meminta seluruh relaksasi menunjang kelangsungan produksi di tengah tekanan pandemi virus corona dapat diimplementasikan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan utilisasi industri TPT nasional pada April berada di bawah 30 persen, bulan depan diperkirakan akan turun kembali hingga 20 persen.

Menurutnya, sebagian besar produsen telah menutup usahanya, sebagian kecil yang masih beroperasi saat ini hanya memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan bakunya berupa kain atau benang serta untuk menunaikan kewajiban ekspor saja.

"Untuk PHK sejauh ini, hanya dirumahkan sementara. Rerata 35 persen sudah di rumahkan, ada yang sampai 60 persen sudahh dirumahkan. Minggu depan tiga anggota APSyFI mau tutup sementara sampai Juni," katanya kepada Bisnis, Kamis (16/4/2020).

Redma mengemukakan relaksasi yang diminta industri TPT terkait dengan pandemi Covid -19 kembali menemui jalan buntu bahkan hampir salah arah.
Dia menyatakan seluruh produsen hulu TPT mengalami permasalahan cash-flow akibat terhentinya pembayaran dari retail dan sektor hilirnya sehingga membutuhkan relaksasi kebijakan untuk dapat bertahan.

Menurunya, relaksasi dibutuhkan tidak hanya bagi mereka yang saat ini masih berproduksi tapi juga bagi mereka yang saat ini tutup dan diperlukan untuk kembali beroperasi pasca-pandemi virus corona berakhir.

Adapun sejumlah relaksasi yang diminta untuk segera dapat direalisasikan yakni terkait pembayaran rekening listrik, gas, moneter, BP Jamsostek dan perpajakan.

“Karena kita harus prioritaskan pembayaran upah karyawan dan THR-nya, kalau semua kewajiban biaya tetap dibebankan sedangkan pemasukan tidak ada, kita bayar pakai apa? Nanti banyak perusahaan akan pailit," ujar Redma.

Redma menambahkan bahwa pihaknya bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sejak akhir maret sudah menyampaikan surat secara resmi ke beberapa kementerian dan Lembaga terkait hal ini, tetapi hingga saat ini masih minim tindak lanjut

Untuk listrik, sudah ada komunikasi dengan PLN tetapi hingga saat ini belum ada keputusan pasti dari pihak PLN. Padahal kondisinya sudah mendesak di mana akan banyak perusahaan yang tidak akan mampu bayar tagihan pemakaian minimum Maret.

"Sedangkan untuk gas dan BPJS, sama sekali tidak ada respons baik dari PGN maupun dari BP Jamsostek," kata Redma.

Dari sisi relaksasi moneter, Redma menyebut meskipun ada arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan untuk memberikan relaksasi kepada dunia usaha, tindak lanjut dari perbankan masih minim.

Redma pun menegaskan sejauh ini pihak perbankan menindaklanjutinya seperti kondisi bisnis biasa, padahal bagi industri ha ini sudah kondisi bencana luar biasa.

Untuk itu pihaknya mendesak pemerintah untuk segera turun tangan memastikan agar kebijakan relaksasi bagi sektor industri khususnya TPT bisa terimplementasi. "Jangan kasih relaksasi untuk impor karena selama ini impor sudah sangat relax, kalau impor terus dikasih relaksasi masyarakat mau dikasih kerja apa? karena bahan baku ada dan tersedia di dalam negeri," kata Redma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper