Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas US$6 per Mmbtu, Badan Usaha Penyalur Bakal Dapat Insentif

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, disebutkan bahwa badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna gas bumi dapat diberikan insentif secara proporsional.
Pekerja menggarap pemasangan pipa gas untuk disalurkan ke permukiman./Antara
Pekerja menggarap pemasangan pipa gas untuk disalurkan ke permukiman./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan usaha penyalur gas bumi yang memberikan harga gas tertentu pada kisaran US$6 per Mmbtu disebutkan bakal mendapatkan insentif dari pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, disebutkan bahwa badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna gas bumi dapat diberikan insentif secara proporsional.

Adapun, insentif yang akan diterima oleh badan usaha penyalur tersebut akan diberikan oleh menteri ESDM sesuai dengan kewenangannya.
Badan usaha penyalur tersebut merupakan badan usaha milik negara atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi yang dapat ditunjuk langsung oleh Menteri ESDM untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi.

Nantinya, pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan harga gas bumi tertentu sesuai peraturan menteri tersebut dilakukan oleh direktur jenderal, SKK Migas, BPMA, dan Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya.

Direktur Executive Energi Watch Mamit Setiawan, kendati dalam tersebut terdapat skema pemberian insentif untuk badan usaha yang menyalurkan gas bumi, tetapi hingga saat ini skemanya masih belum jelas dipaparkan.

Menurut Mamit, jika keekonomian badan usaha di sektor hilir terganggu, maka seharus pemberian insentif tersebut dapat berupa kompensasi atau subsidi dari APBN yang diberikan kepada badan usaha seperti penugasan pendistribusian BBM.

“Saya kira hal yang wajar jika pemerintah menargetkan harga US$6 per Mmbtu tidak meninggalkan keberlanjutan usaha dari badan usaha hilir,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid tersebut merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

“Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$6 tetap berlaku dan tidak harus naik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2020).

Lebih lanjut, Agung menyebut, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Sesuai dengan pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.

"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper