Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tetapkan Harga Gas, Menteri ESDM Pertimbangkan Rekomendasi SKK Migas dan BPMA

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Siluet Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan kuliah umum mengangkat tema Kebijakan dan Program Strategis ESDM di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Rachman
Siluet Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan kuliah umum mengangkat tema Kebijakan dan Program Strategis ESDM di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mendengarkan rekomendasi SKK Migas dan juga BPMA dalam menetapkan harga gas industri US$6 per Mmbtu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Dalam beleid tersebut dijelaskan dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur.

Selain penetapan harga gas, rekomendasi SKK Migas dan BPMA juga didengarkan oleh menteri ESDM dalam menetapkan pengguna harga gas bumi tertentu.

Dalam hal ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan Rekomendasi kepada menteri setelah melakukan evaluasi secara administrasi, teknis, dan keekonomian.

Menteri ESDM menugaskan direktur jenderal, kepala SKK Migas, kepala BPMA, dan atau kepala badan pengatur untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan harga gas bumi tertentu.

Adapun, pemerintah menetapkan 7 sektor industri yang berhak menggunakan harga gas bumi tertentu sesuai dengan Permen ESDM No 8/2020.
Penetapan harga gas bumi tertentu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid tersebut merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

“Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut, Agung menyebut, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.

"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper