Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ayo! Koperasi & UMKM Segera Isi E-Form Ini Jika Terdampak COVID-19

Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. 
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. 

“Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak COVID-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan lwat keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM T.B. Fiki C. Satari menambahkan, pihaknya bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data tersebut. Kementerian juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia.

Dalam upaya ini, Kementerian Koperasi dan UMKM merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak.

Selanjutnya, data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data,” kata Fiki.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

Lebih lanjut, Rully Indrawan juga memastikan bahwa dalam pendataan ini, pihaknya tidak memungut biaya karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.

“Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” kata Rully.

Hal itu tidak lain karena di lapangan, sangat beragamnya kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.

“Sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” katanya.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 dalam payung program #SiapBersamaKUMKM dan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper