Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir 100 Persen Pemda Rampungkan Realokasi APBD

Kemendagri menegaskan sudah terdapat anggaran sebesar Rp85 triliun yang direalokasikan untuk peningkatan kualtas kesehatan dan mitigasi dampak ekonomi.
Warga memanfaatkan fasilitas cuci tangan hasil modifikasi bak sampah menjadi tandon air di kawasan Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memasang fasilitas tempat cuci tangan tersebut sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di pusat keramaian./ANTARA FOTO-Maulana Suryan
Warga memanfaatkan fasilitas cuci tangan hasil modifikasi bak sampah menjadi tandon air di kawasan Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memasang fasilitas tempat cuci tangan tersebut sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di pusat keramaian./ANTARA FOTO-Maulana Suryan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 93,73 persen daerah telah melakukan refocussing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochaman Ardian Noervianto mengatakan sudah terdapat anggaran sebesar Rp55 triliun yang direalokasikan untuk peningkatan kualtas kesehatan dan mitigasi dampak ekonomi.

"Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” kata Ardian, Senin (13/4/2020).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar memang masih banyak Pemda yang belum melaporkan realokasi APBD-nya sehingga nominalnya masih mungkin untuk meningkat.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2020, seluruh kepala daerah diperintahkan untuk melakukan realokasi dan refocussing APBD untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial.

Realokasi dan refocussing APBD dilakukan dengan mengoptimalkan anggaran belanja tidak terduga dan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20/2020.

Pemerintah provinsi (Pemprov) selaku wakil pemerintah pusat di daerah pun diminta untuk memberikan bimbingan kepada pemerintah kota/kabupaten (Pemkot/Pemkab) dalam realokasi dan refocussing anggaran ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper