Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Tolak Pengajuan PSBB Sejumlah Daerah

Kementerian Kesehatan menolak permohonan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah seperti Rote Ndao, Mimika, Palangkaraya dan Sorong  
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Kesehatan, Jumat (24/1/2020)./Antara
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Kesehatan, Jumat (24/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia bagian timur mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Namun, permohonan itu tidak disetujui karena belum memenuhi syarat.

Beberapa wilayah itu di antaranya Rote Ndao, Mimika, Palangkaraya hingga Sorong. 

"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Adapun, syarat wilayah yang harus dipenuhi dalam pengajuan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Di Pasal 2 dijelaskan, syaratnya suatu daerah dapat mengajukan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” ucap Yurianto.

Sejauh ini, Kemenkes baru menyetujui wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan PSBB. DKI Jakarta sudah mulai menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) kemarin.

Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat baru akan mulai mensosialisasikan pada Senin (16/4/2020). Empat daerah itu direstui pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB, lantaran penyebaran virus corona di wilayah tersebut masif.

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok ditargetkan dapat dilakukan pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020).

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun Instagram resminya @ridwankamil. Minggu (12/4/2020).  

“Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” tulisnya dalam akun Instagramnya, Minggu (12/4/2020).

Dia mengatakan penerapan PSBB di sejumlah daerah tersebut telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper