Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Kompensasi, Organda Ambil Sikap Pragmatis dan Oportunis

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebutkan sejauh ini belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait dengan kompensasi dan kenaikan tarif angkutan umum kendati provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebutkan sejauh ini belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait dengan kompensasi dan kenaikan tarif angkutan umum kendati provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono mengatakan dengan berlakunya PSBB secara tegas, tidak ada kendala terkait dengan operasional karena hanya terjadi pembatasan tingkat okupansi.

Tingkat okupansi maksimal 50% dari kapasitas dan dengan menjalankan protokol pencegahan virus Covid-19.

Organda tak memungkiri kebijakan jaga jarak telah berimbas pada pendapatan operator karena penumpang angkutan umum di Ibu Kota sudah sepi. Sejak awal masyarakat mengikuti imbauan dari pemerintah untuk tetap tinggal di rumah. Selain itu arus masyarakat untuk mudik dini sudah lewat.

Namun, Ateng menyebut saat ini belum ada relaksasi yang diberikan kepada operator kendati penghasilan tergerus signifikan.

"Sikap kami saat ini sama pragmatis opportunis saja. Belum atau tidak tanda -tanda pembicaraan terkait kenaikan tarif. Termasuk belum ada pembicaraan kearah kompensasi," jelasnya, Jumat (10/4/2020).

Ateng menjabarkan pendapatan operator angkutan penumpang telah anjlok 75 persen hingga 100 persen. Hal Ini bahkan sudah dialami jauh sebelum virus corona menyebar luas hingga kemudian adanya tindakan physical distancing.

Selain itu, pendapatan pengusaha angkutan barang dan logistik juga turun 50 sampai 60 persen. Pada angkutan perkotaan, kata dia, kini rata-rata hanya bisa mengangkut sekitar 15 persen sampai 20 persen saja penumpang, dibandingkan dengan jumlah pada hari normal.

Operator bus pun kini khawatir tidak bisa membayar sejumlah kewajiban seperti kredi, pajak hingga retribusi. Pihaknya mencoba berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebab hampir semua pengusaha bus ini didukung oleh perbankan dan leasing company.

Akan tetapi sampai hari ini, dia menyebutkan relaksasi kredit itu belum diterapkan di semua lembaga pembiayaan. Sejumlah pengusaha bus mencoba mengajukan keringan atas cicilan mereka, tetapi lembaga keuangan belum menunjukkan tanda-tandanya.

“Tetap bertahan harus dibayar sesuai tanggalnya, kalau tidak pasti ada penalti,”tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper