Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Jakarta PSBB: Pekerja Sektor Dikecualikan Tetap Harus Patuhi Social-Physical Distancing

Peneliti Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Budi Haryanto mengatakan tidak ada protokol atau prosedur khusus bagi pekerja di 11 sektor yang dikecualikan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB.
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB.

Bisnis.com, JAKARTA--Peneliti Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Budi Haryanto mengatakan tidak ada protokol atau prosedur khusus bagi pekerja di 11 sektor yang dikecualikan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, para pekerja di sektor-sektor tersebut tetap bisa melayani masyarakat sekaligus menekan potensi penularan virus Corona (COVID-19), asalkan mematuhi aturan yg berlaku saat ini.

"Kalau pedoman khusus kelihatannya gak ada ya sebenarnya, semua harus mematuhi social distancing atau physical distancing. Jangan lupa pakai masker," katanya ketika dihubungi, Jumat (10/4/2020).

Profesor sekaligus pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut mengatakan penerapan PSBB akan menunjukkan hasil berupa pelandaian atau pengurangan kasus COVID-19 dalam kurun waktu 21 hingga 28 hari.

Hal itu tentu saja terjadi apabila pemerintah melakukannya dengan pengawasan masyarakat secara ketat dan disiplin. Menurutnya, pasien positif COVID-19 rata-rata akan sembuh dalam waktu 2 pekan apabila PSBB dapat diterapkan secara optimal.

"Yang tertular juga kemungkinan akan sembuh dalam waktu dua minggu setelah PSBB diberlakukan," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4/2020). Ketentuan tersebut membuat aktivitas kantor dan tempat kerja berhenti untuk sementara waktu.

Aturan tersebut berlaku untuk semua kecuali instansi pemerintah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, dan BUMN serta BUMD.

Adapun sektor usaha swasta ada 11 sektor yang dikecualikan, yaitu kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau objek tertentu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper