Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntutan tak Digubris, Driver Ojol Ancam Siapkan Aksi Massa

Para pengemudi ojol ini siap bergerak dalam satu komando jika memang aksi massa benar-benar harus dilakukan.
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayatn
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayatn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) mengancam akan melakukan aksi massa di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), apabila tuntutan mereka soal pencabutan larangan mengangkut penumpang tidak dipenuhi oleh pemerintah.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya bersama para asosiasi serupa sudah mengambil sikap menolak aturan Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman PSBB di Tengah Mewabahnya Covid-19 terkait pembatasan ojol agar tidak mengangkut penumpang.

"Teman-teman akan ambil sikap dan keputusan bersama kami, akan ada aksi protes. Namun, hal tersebut merupakan langkah sangat terakhir, karena kami lebih utamakan komunikasi persuasif dan kami perhatikan protokol kesehatan," jelasnya, Kamis (9/4/2020).

Dia menyebut memang saat ini tidak diperbolehkan adanya kerumunan massa apalagi di wilayah yang sudah direkomendasikan menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta. Namun, para pengemudi ojol ini siap bergerak dalam satu komando jika memang aksi massa benar-benar harus dilakukan.

"Nah itu dia, kami harus ke depankan keselamatan dan protokol kesehatan untuk rekan-rekan ojol walau mereka siap saja bergerak satu komando," tegasnya.

Di sisi lain, Igun menyebut dari pembahasan yang diikutinya mengenai penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, sejauh ini dia optimistis ojol tetap boleh membawa penumpang, karena opsi melarang pengangkutan penumpang belum dipilih oleh Pemprov DKI Jakarta.

Adapun, saat ini Pemprov DKI beserta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar ada pelonggaran terkait angkutan penumpang roda dua tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper