Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Anies Baswedan Soal Ojol Bisa Tabrak Aturan

Aziz menilai memang sebaiknya pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Permintaan pencabutan klausul larangan ojek online (ojol) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan permintaan yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai kurang tepat. Hal tersebut berisiko menabrak regulasi yang berlaku.

"Sebelumnya gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada," ujar Azis, Kamis (9/4/2020).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diatur bahwa ojek daring (online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Aziz menilai memang sebaiknya pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja. Saat ini pun aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi, sehingga aktivitas di Ibu Kota sudah sepi.

"Saya dan sebagian besar kami di DPRD setuju ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja," ujarnya.

Pemerintah memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 selama penerapan PSBB. Artinya, pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para pengemudi ojol.

"Kalau nanti ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper