Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta direspons beragam oleh wilayah sekitar, salah satunya Kota Tangerang.
Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan umum baik yang ke Jakarta maupun di dalam kota itu terkait penerapan PSBB besok (10/4/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk mengimbangi implementasi PSBB yang diterapkan DKI Jakarta.
"Kami melakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan," ujarnya, Kamis (9/4/2020).
Dia menuturkan pembatasan jam operasional diterapkan pada transportasi umum Bus Rapid Transit yang saat ini hanya sampai pukul 20.00. Nantinya, kapasitas tempat duduk akan dibatasi 50 persen.
Menurutnya, dari 30 BRT Kota Tangerang saat ini masih beroperasi. Hanya saja untuk pengangkutan penumpang kini dibatasi dari 24 penumpang kini menjadi 12 penumpang. Namun, dalam kondisi saat ini, satu unit bus yang beroperasi hanya terisi tidak lebih dari lima orang penumpang.
Baca Juga
Hal yang sama, lanjutnya, juga diterapkan untuk angkutan kota terkait dengan pembatasan penumpang. Dari yang biasanya 8 penumpang, kini hanya 5 penumpang.
Selain itu, pihaknya juga gencar melakulan imbauan dan sosialisasi agar warga Kota Tangerang yang berpergian menggunakan transportasi umum agar memakai masker. Sopir dan penumpang sama-sama memakai masker.
Wahyudi menilai terkait dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, akan berdampak positif untuk mereduksi pergerakan orang baik di Tangerang maupun Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel