Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KM Lambelu Telah Sandar, Pemkab Sikka Diminta Sosialisasi PSBB

Para penumpang kapal diharapkan untuk mengikuti instruksi dari awak kapal dan juga protokol kesehatan yang diterapkan di atas kapal sebelum turun dari kapal.
Ilustrasi kapal motor (KM)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi kapal motor (KM)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kapal KM Lambelu milik PT Pelni yang berlayar dari Tarakan Kalimantan Timur menuju, Kabupaten Sikka dilaporkan telah bersandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, kapal KM Lambelu dilarang sandar karena Pemerintah Kabupaten Sikka menduga tiga anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit virus corona (Covid-19).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt. Wisnu Handoko menjelaskan kapal dapat bersandar tetapi penumpang belum boleh turun sebelum tim kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemeriksaan penumpang dan memastikan para penumpang tidak terpapar Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah.

"Kami menyayangkan adanya penumpang kapal KM Lambelu yang panik, sehingga melompat ke laut setelah mendengar kapal belum bisa sandar. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini," kata Wisnu dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).

Dia menilai hal tersebut sangat membahayakan. Para penumpang kapal diharapkan untuk mengikuti instruksi dari awak kapal dan juga protokol kesehatan yang diterapkan di atas kapal sebelum turun dari kapal.

Pihaknya menjelaskan setelah kapal sandar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyiapkan gedung Sikka Convention Center (SCC) di Kota Maumere sebagai tempat karantina mandiri bagi 233 penumpang kapal KM Lambelu.

Fasilitas di gedung SCC, lanjutnya, sudah disiapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan dibuatkan sekat-sekat, sehingga setiap keluarga bisa ditempatkan di sekat tersebut. Ruangan itu sudah dibuatkan semaksimal mungkin sehingga bisa menampung semua penumpang kapal Pelni KM Lambelu yang akan dikarantina di gedung tersebut.

Wisnu juga meminta agar pemerintah daerah menginformasikan Pembatasan Sosial dengan mengikuti mekanisme penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020.

Dia mengimbau Pelni juga menyosialisasikan pembatasan yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat atau calon penumpang kapal yang akan menuju ke daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper