Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jalan, Gojek Siap Setop Angkut Penumpang

Gojek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu para mitranya agar tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi Covid-19.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Gojek Indonesia mengaku siap mematuhi regulasi seperti larangan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang sesuai pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia Nila Marita mengatakan pihaknya terus berupaya agar mematuhi segala regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19. Saat ini, kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan [PSBB] ini," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/4/2020).

Nila menjelaskan hingga saat ini Gojek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitranya agar tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, terutama para mitra driver merupakan andalan Gojek bersama ketika masyarakat diimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran Covid-19. Pihaknya, bahkan telah mengimpor 5 juta masker untuk didistribusikan kepada mitra driver dan tenaga medis di Indonesia.

"Inisiatif ini memperkuat upaya-upaya yang telah kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan memastikan keamanan dan kesehatan seluruh ekosistem Gojek," ujarnya.

Hari ini, Kementerian Kesehatan resmi mengabulkan permohonan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan usulan pemberlakuan PSBB. Pada poin 2 aturan tersebut, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberi perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf i.

Isinya layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper