Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Pemda Jamin Akses Transportasi Lancar

Pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan transportasi baik untuk penumpang maupun barang/logistik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati./Dok. Istimewa
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta pemerintah daerah untuk memastikan seluruh akses transportasinya berjalan normal dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penutupan fasilitas transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat, dan di sisi yang lain. Tidak hanya pemda, pemangku kepentingan terkait juga termasuk Kementerian Dalam Negeri, TNI, dan Polri.

"Angkutan penumpang dipastikan akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sehingga dapat mencegah perluasan penyebaran Covid 19," kata Adita dalam siaran pers, Senin (6/4/2020).

Dia menuturkan terus mempertimbangkan kondisi terkini terkait pandemi corona di Indonesia. Pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan transportasi baik untuk penumpang maupun barang/logistik.

Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang atai logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.

Sementara, terkait dengan transportasi untuk mengangkut penumpang, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik dan akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik.

Sebelumnya, beberapa pemda memang melakukan penutupan akses transportasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19, tetapi berdasarkan regulasi, prasarana transportasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub.

Regulator transportasi tersebut, menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk memerintahkan kepala daerah agar kembali membuka layanan transportasi umum yang sempat ditutup seperti yang terjadi di Papua dan Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper