Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Jika UMKM Ingin Dapat Stimulus COVID-19

Pemberian dukungan pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah wabah COVID-19 bakal diutamakan kepada pelaku UMKM yang taat membayar pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menunjukkan bukti e-Filling SPT yang telah diisi kepada wartawan di Gedung Mar'ie Muhammad, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menunjukkan bukti e-Filling SPT yang telah diisi kepada wartawan di Gedung Mar'ie Muhammad, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian dukungan pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah wabah COVID-19 bakal diutamakan kepada pelaku UMKM yang taat membayar pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan segmen UMKM terkena dampak ekonomi yang signifikan akibat COVID-19, berbeda dibandingkan tahun 1998 ataupun tahun 2008 di mana UMKM memiliki resiliensi yang tinggi di kala krisis.

UMKM juga penting untuk dijaga keberlanjutannya karena segmen ini berkontribusi sebesar 60,3% dari PDB Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.

Dukungan UMKM dilakukan melalui penempatan dana pemerintah kepada perbankan sehingga bank memiliki dana yang cukup untuk membantu nasabah UMKM eksisting dengan restrukturisasi.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, ada beberapa persyaratan yang akan diterapkan, seperti reputasi, ketaatan pembayaran pajak, serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).  

"Perlu diberi persyaratan nasabah UMKM yang dibantu termasuk kepatuhan mereka membayar pajak," kata Sri Mulyani, Senin (6/4/2020).

Mereka yang taat membayar pajak, kata Sri Mulyani, lebih berhak mendapatkan stimulus dari uang rakyat sehingga faktor ini perlu dipertimbangkan dalam pemberian stimulus.

Lebih lanjut, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran ini kepada debitur yang bergerak di sektor terdampak COVID-19 atau pada wilayah yang terdampak.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, sektor yang terdampak sangat besar antara lain perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, penyediaan akomodasi, transportasi dan pergudangan, manufaktur, jasa penerbangan, dan jasa pembiayaan kredit motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper