Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kaji Pembatasan Arus Mudik Jalur Penyeberangan

Kemenhub sedang menggodok regulasi turunan terkait dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan melarang mudik pada masa Angkutan Lebaran 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meresmikan Terminal Barang Internasional Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019). Dia mengatakan, terminal ini merupakan terminal barang internasional pertama di kawasan perbatasan di Indonesia./Bisnis-Istimewa
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meresmikan Terminal Barang Internasional Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019). Dia mengatakan, terminal ini merupakan terminal barang internasional pertama di kawasan perbatasan di Indonesia./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sedang mengkaji kemungkinan untuk membatasi pergerakan mudik, salah satunya dengan cara melarang angkutan umum untuk melintasi jalur penyeberangan antarpulau.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan nantinya angkutan penyeberangan hanya akan melayani aktivitas mobil pribadi dan sepeda motor, tanpa memperbolehkan angkutan umum.

"Namun, keputusan ini belum final. Masih akan dirapatkan," kata Budi kepada Bisnis.com, Kamis (2/4/2020).

Dia menuturkan beberapa pihak yang diajak untuk membahas antara lain PT ASDP Indonesia Ferry, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), serta Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia atau Indonesian National Ferryowners Association (INFA).

Seperti diketahui, Kemenhub sedang menggodok regulasi turunan terkait dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan melarang mudik pada masa Angkutan Lebaran 2020.

Budi tengah menyiapkan regulasi turunan sesuai arahan Menteri Perhubungan Ad Interim sekaligus Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Salah satu isinya, termasuk mengenai maksimal pengangkutan 50 persen kapasitas dan tarif angkutan umum yang lebih tinggi.

"Saya lagi bikin regulasi saja, mobil angkutan umum keterisiannya maksimal 50 persen, tarif diperbesar, termasuk di penyeberangan, phisical distancing diberlakukan ketat," jelasnya.

Dia berpendapat langkah ini diambil supaya pemerintah dapat tetap melayani aktivitas mudik Lebaran yang sudah setiap tahun terjadi sekaligus tetap membatasi agar penyebaran virus corona atau Covid-19 tidak sampai ke daerah atau desa-desa tujuan mudik.

Menurutnya, upaya membuat tarif angkutan lebih mahal ini supaya masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik dan lebih memilih merayakan Lebaran di kota tempatnya bekerja. Dengan demikian, keputusan tidak mudik datang dari pilihan masyarakat sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper