Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Corona, Kru Asing dan Domestik Dilarang Turun Kapal

Seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diijinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan.
Ilustrasi kapal asing. Bloomberg/Qilai Shenn
Ilustrasi kapal asing. Bloomberg/Qilai Shenn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak mengizinkan kru kapal asing dan domestik untuk turun dari kapal selama berada di pelabuhan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Andi Hartono mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub No. 13/2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19.

"Bagi kapal yang sandar, seluruh kru baik kapal asing maupun kapal domestik selama berada di wilayah kerja Pelabuhan Panjang tidak diijinkan turun dari kapal," kata Andi dalam siaran pers, Rabu (1/4/2020).

Dia menambahkan seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diijinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan dan bagi petugas di lapangan agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing).

Pihaknya menjelaskan Surat Edaran yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020, diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan. 

Seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim diminta untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara mandiri dan menyiapkan sarana maupun prasarana penanggulangan bencana COVID-19 sesuai protokol yang telah ditetapkan.

Adapun, berbagai protokol yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan alat pelindung diri (APD) kesehatan minimal berupa masker dan sarung tangan, penyediaan alat pendeteksi suhu tubuh.

Selanjutnya, Andi mengatakan bahwa protokol lainnya yang diatur yaitu dengan menjamin penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih (hand sanitizer), penyemprotan cairan disinfektan secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper