Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Pokok & Bunga KUR Ditunda 6 Bulan, Pemerintah Siapkan Rp6,1 Triliun

Kebijakan tersebut untuk melindungi para pengusaha kecil dari dampak virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pemaparan mengenai Outlook 2020 dan Strategi Kebijakan di Jakarta, Jumat (20/12/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pemaparan mengenai Outlook 2020 dan Strategi Kebijakan di Jakarta, Jumat (20/12/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp6,1 triliun untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat (KUR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam mengatasi dampak virus corona, pemerintah mengupayakan kebijakan yang moderat. Dukungan pemerintah di sisi perpajakan diberikan kepada beberapa sektor, misalnya industri pengolahan, pariwisata, serta pertanian dan perkebunan, yang akan segera ditetapkan.

"Terkait dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga KUR selama 6 bulan, anggarannya senilai Rp6,1 triliun," ujarnya dalam video conference, Kamis (1/4/2020).

Selain itu, selain memberikan penundaan pembayaran pokok dan bunga KUR, Airlangga menambahkan untuk sektor usaha kecil dan mikro, pemerintah menyiapkan program lain, yaitu relaksasi pembiayaan bagi pengemudi ojek dan taksi online.

"Aturan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi pada Selasa (31/3/2020) menyampaikan karena situasi yang dihadapi adalah kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau PERPPU.

Salah satu prioritasnya adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Selain pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor tertentu, pemerintah juga berupaya melindungi para pengusaha kecil.

"Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema [kredit usaha rakyat] KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan," ujar Presiden Jokowi.

Presiden juga telah mengumumkan kebijakan relaksasi retrukturisasi pembayaran kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak virus corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar.

Selain itu, restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon pinjaman dan restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper