Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Industri: PGN Tunggu Komando Pemerintah

PGN belum menerima regulasi pendukung untuk implementasi penurunan harga gas bumi sesuai Perpres 40/2016.
 Warga beraktivitas di sekitar sambungan gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di kawasan Depok, Jawa Barat. Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di sekitar sambungan gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di kawasan Depok, Jawa Barat. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. masih menunggu pemerintah terkait dengan implementasi Peraturan Presiden Nomer 40 Tahun 2016 tentang harga gas industri.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian, khususnya penguatan dan kontribusi sektor industri tertentu.

Namun, hingga saat ini yang seharusnya beleid tersebut telah dijalankan, pihaknya belum menerima regulasi pendukung untuk implementasi penurunan harga gas bumi.

Kendati demikian, pihaknya bakal menerapkan efisiensi di internal perseroan agar dapat mengimplementasikan beleid tersebut yang seharusnya dimulai hari ini.

Dalam Perpres 40/2016, penerapan harga gas industry ditetapkan pada level US$6 per Million British Thermal Unit  (MMBTU).

Adapun terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Dalam perkembangan yang terbaru, sektor listrik diwacanakan masuk dalam penerima manfaat harga gas industri.

“PGN masih menunggu penerbitan regulasi turunan dari Perpres 40/2016 yang implementatif terhadap upaya perluasan infrastruktur serta pemanfaatan gas bumi nasional secara berkelanjutan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu, untuk saat ini, PGN sedang menyusun program relaksasi penyerapan gas oleh pelanggan agar dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan gas oleh sektor industri, terlebih pada saat kondisi krisis wabah Covid-19.

Rachmat menyebut, inisiatif tersebut sesuai dengan UU No19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“PGN terus melakukan inovasi dan terobosan agar energi baik gas bumi dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/3/2020), ketiga opsi untuk menurunkan harga gas industri pada kisaran US$6 per MMbtu kembali dibahas.

Usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengakui pemerintah akan memangkas harga gas industri menjadi US$6 per mmbtu.

"Pemberlakuan harga gas ini itu memang akan dilakukan 1 april dan itu saja membutuhkan kerja keras dari semua, sehiongga pelaksanaaan harga gas ini bisa diberlakukan tepat waktu," katanya, Rabu (18/3/2020).

Untuk itu, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan guna mendukung kebijakan tersebut. Arifin menjelaskan bahwa opsi importasi gas sempat disinggung.

"Tadi juga dibuka opsi untuk importasi dari pada LNG," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper