Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Corona, Kemenhub Tutup Jembatan Timbang

Di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang.
Truk di kendaraan jembatan timbang di Kediri, Jawa Timur./Antara-Asmaul Chusna
Truk di kendaraan jembatan timbang di Kediri, Jawa Timur./Antara-Asmaul Chusna

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menutup operasional Jembatan Timbang atau Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko virus corona atau Covid-19.

"Sejumlah UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup," jelasnya melalui keterangan resmi, Selasa (31/3/2020).

Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.

Namun, lanjutnya, UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang. Selain itu, pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB.

Tak hanya itu para petugas di UPPKB diwajibkan untuk melakukan beberapa hal yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari menyentuh wajah.

Budi juga meminta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari. Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen atau vitamin, juga menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB.

Pasalnya dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit Covid-19 maka diharuskan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.

Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personil yang bertugas dan waktu kerja personil yang bekerja di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper