Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Pembatasan Dicabut, Bus AKAP Tetap Beroperasi

Organisasi Angkutan Daerah (Organda) menyatakan bus AKAP tetapi beroperasi seiring dengan dicabutnya kebijakan pembatasan operasional yang awalnya akan diberlakukan Senin malam (30/3/2020) ini.
Bus Sinar Jaya di Terminal Kalideres./Antara-Rivan Awal Lingga
Bus Sinar Jaya di Terminal Kalideres./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat mengaku kebijakan pembatasan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi yang seyogyanya diberlakukan malam ini per 18.00 WIB kembali dicabut oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sekretaris jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengatakan sejauh ini bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih melayani dan beroperasi berdasarkan arahan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, pemerintah beralasan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.  

“Tetap bertahan operasional. Tadi awalnya per malem ini jam 18.00 WIB, tapi tadi sudah ada pembatalan. Kepala Dinas [Dinas Perhubungan DKI Jakarta] sudah mengeluarkan ketentuan membatasi, tapi kemudian dibatalkan jalan terus sudah. Alasannya menunggu kajian lebih lanjut,” ujar Ateng, Senin (30/3/2020). 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menanggapi rencana penutupan akses bis AKAP dari dan ke DKI Jakarta sebagai respons dari munculnya lonjakan arus penumpang bus ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Dia menuturkan dalam beberapa hari terakhir telah terjadi lonjakan arus penumpang moda transportasi bis ke beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur.  

"Banyak anggota masyarakat yang telah mempercepat mudik ke kampung halaman dengan berbagai alasan. Hal ini dikhawatirkan dapat memperluas penyebaran virus Covid-19 dari DKI Jakarta yang merupakan zona merah ke luar DKI Jakarta khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujarnya.

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menutup akses bus AKAP dari dan menuju DKI Jakarta. 

Hal ini guna mencegah semakin banyaknya anggota masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19 di daerah. Lebih jauh, upaya ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corona. 

Sesuai hasil rapat internal Kemenhub, disepakati akan dilakukan penutupan sementara layanan AKAP di seluruh terminal di wilayah DKI Jakarta mulai hari Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper