Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lockdown Jakarta Akan Diputuskan Besok  

Pemerintah bakal segera memutuskan kebijakannya mengenai kemungkinan melakukan karantina wilayah pada Senin (29/3/2020)
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan mengenai kemungkinan ibu kota DKI Jakarta diberlakukan lockdown atau karantina wilayah akan diputuskan Senin (30/3/2020) melalui rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo bersama para menterinya.

Hal ini dikonfirmasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi yang mengatakan keputusan itu akan disampaikan seiring dengan putusan pelarangan mudik 2020 sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"[Karantina wilayah DKI Jakarta] menunggu besok [30/3/2020] saja dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi [Luhut Binsar Panjaitan] kalau perintahnya," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (29/3/2020).

Dia enggan mendahului pembahasan mengenai kemungkinan tersebut karena menjadi kewenangan pejabat tingkat Menteri dan Presiden. Lebih jauh, salah satu fokus Budi yakni menginginkan agar aktivitas mudik Lebaran ditiadakan bahkan jika perlu dilarang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.

Mengutip data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 hingga Jumat, 27 Maret 2020, total positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.046 kasus, sementara 46 orang sembuh dan 87 meninggal dunia. Untuk itu, Ditjen Hubdat merasa perlu untuk menerapkan SOP ini di seluruh sarana dan prasana transportasi darat mengingat semakin bertambahnya jumlah pasien yang terjangkit Covid-19.

Pencegahan penyebaran Covid-19 pada transportasi darat yang diatur dalam Perdirjen tersebut dilaksanakan pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; terminal penumpang angkutan jalan; unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; pelabuhan penyeberangan; dan pelabuhan sungai dan danau.

“Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus segera dirujuk ke Rumah Sakit,” jelasnya.

Perkara karantina wilayah ini, mengonfirmasi isu yang beredar mengenai adanya rencana tersebut diterapkan di DKI Jakarta seiring dengan mulai dilakukannya simulasi karantina oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa TR tersebut dikeluarkan untuk melakukan simulasi jika Pemerintah Pusat telah resmi melakukan lockdown atau karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di DKI Jakarta.

"Jadi TR itu untuk simulasi saja sekarang ini, bukan untuk lockdown atau karantina wilayah. Jadi nanti kalau memang benar terjadi lockdown maupun karantina, kita sudah punya persiapan, karena sudah latihan," tutur Yusri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2020).

Menurut Yusri, Polda Metro Jaya juga telah meminta data dari Kepolisian wilayah masing-masing untuk mengetahui akses keluar-masuk DKI Jakarta. Data tersebut, kata Yusri, nantinya bakal digunakan Polda Metro Jaya untuk mengunci DKI Jakarta, jika sudah di-lockdown oleh Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper