Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Usul Keringanan Pembayaran THR, Bagaimana Respons Buruh?

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menuntut adanya jalan tengah bagi pengusaha dan karyawan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya, di tengah tekanan akibat wabah corona.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)/Denis Riantiza M
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)/Denis Riantiza M

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat pekerja meminta pemerintah menjembatani kendala yang dihadapi pengusaha dalam membayar tunjangan hari raya (THR) dan nasib para pekerja, di tengah meningkatnya tekanan ekonomi akibat wabah corona.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengakui adanya pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan akibat tertekan oleh wabah corona. Hal itu  membuat pengusaha tersebut belum bisa menjamin dapat membayarkan THR secara penuh.

“Namun, bagi yang masih mampu ya tentunya harus tetap membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan yang ada,” katanya, Minggu (29/3/2020)

Menurutnya, salah satu jalan tengah bagi pengusaha yang keuangannya terganggu akibat wabah corona adalah dengan berkomunikasi dengan serikat pekerja atau buruh yang ada di perusahaan.

“Dengan dialog sosial yang dibangun tersebut maka bisa dicarikan solusi untuk pembayaran THR tersebut. Bisa saja solusinya adalah pembayaran 75 persen atau 50 persen dulu nanti sisanya akan dibayarkan 2 atau 3 bulan ke depan,” ujarnya.

Kendati demikian dia mengatakan proses pembayaran THR harus tetap diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan agar hak pekerja terjamin.

Dia mengatakan pemerintah sejatinya telah memberikan sejumlah insentif untuk pengusaha dan pekerja seperti penundaan pemungutan PPh 21 di sektor pengolahan untuk jumlah upah sampai 200 juta per tahun.

“Saya kira insentif-insentif yang diberikan pemerintah akan mampu mendukung eksistensi usaha di era pandemi covid-19 ini,” kata Timboel.

Terpisah, ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban dari setiap perusahaan kepada tenaga kerjanya. Hal itu juga diatur dalam Permenaker No. 06 /2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

“Seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR penuh. Ini sudah kewajiban dalam hukum ketenagakerjaan,” kata Bhima, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, sejak adanya Covid-19 pemerintah telah memberikan cukup banyak insentif bagi pengusaha. Sehingga, sebagai bentuk kontribusi, pengusaha juga harus membayarkan penuh THR bagi pekerjanya untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Sementara ini pemerintah sudah kasih stimulus sampai 3 paket, yang isinya termasuk insentif perpajakan dan moneter. Jadi perusahaan juga punya andil untuk menjaga daya beli masyarakat dengan membayar THR dan gaji secara penuh,” tambahnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberi kelonggaran terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Pasalnya, penyebaran virus Corona (Covid-19) membuat hampir semua lini bisnis mengalami perlambatan. Dalam situasi seperti ini THR menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khsususnya UKM dan sebagian industri padat karya.

"Omzet dan profit turun drastis, tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan," katanya.

Pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.

Dia menuturkan pelaku usaha mungkin tidak dapat memberikan THR sama sekali atau hanya mampu memberikan 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper