Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Fasilitasi Permohonan Izin Alat Kesehatan

Permohonan perizinan alat-alat kesehatan akan didukung melalui layanan cepat BPKM.
Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot (kanan)./Bisnis-Endang Muchtar
Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot (kanan)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM mendorong layanan cepat untuk permohonan perizinan alat kesehatan atau Alkes sebagai upaya menghadapi pandemi virus corona.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menjelaskan bahwa permohonan perizinan alat-alat kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan pembersih tangan (hand sanitizer) akan didukung melalui layanan cepat BPKM.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM dan mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI).

“Fasilitasi yang diberikan bagi perusahaan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha [NIB], Izin Usaha Industri, Izin Operasional/Komersial dan untuk selanjutnya masuk di sistem Kementerian Kesehatan [Kemenkes] untuk Sertifikasi Produksi, Izin Edar dan Distribusi. Integrasi sistem di Kemenkes ke dalam sistem OSS telah mempercepat perizinan,” ujar Yuliot dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (28/3/2020).

BKPM mencatat bahwa jumlah permohonan izin alat kesehatan mengalami peningkatan sejak awal Februari 2020. Permohonan izin itu mencapai angka tertinggi pada periode 9–15 Maret 2020 yakni hingga 1.255 izin.

Yuliot menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan respons dari pelaku usaha terhadap wabah Covid-19 yang menjadi pandemi. Adapun, sejumlah perusahaan tercatat telah memanfaatkan fasilitas percepatan izin kesehatan, seperti PT. Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group, dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang), yakni perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas produksi untuk alat-alat kesehatan. 

Pemilik PT Eagle Indo Pharma Edy H. Tjugito menjelaskan bahwa permohonan izin tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pelaku usaha dalam penanganan wabah Covid-19. Salah satu produk yang dibuat Caplang adalah hand sanitizer.

"Awalnya produk ini ditargetkan untuk diekspor, tetapi untuk mendukung pemerintah dalam memerangi Covid-19, kami meminta bantuan BKPM untuk mendapatkan izin edar di dalam negeri. Prosesnya cepat, kami sangat terbantu untuk menyiapkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat saat ini,” ujar Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper