Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Insentif 'Tak Mudik' Bukan Hanya dari Pemerintah

Kemenhub berharap insentif juga bisa berasal dari masyarakat yang berpendapatan lebih (mampu) untuk membantu yang membutuhkan di lingkungannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meresmikan Terminal Barang Internasional Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019). Dia mengatakan, terminal ini merupakan terminal barang internasional pertama di kawasan perbatasan di Indonesia./Bisnis-Istimewa
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meresmikan Terminal Barang Internasional Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019). Dia mengatakan, terminal ini merupakan terminal barang internasional pertama di kawasan perbatasan di Indonesia./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti imbauan tidak mudik dengan dukungan pemberian paket sembako untuk membendung arus mudik lebih dini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hal itu dilakukan supaya pekerja di sektor informal dapat terjamin keberlangsungan hidupnya selama tinggal di ibu kota kendati aktivitas ekonomi berkurang. Dampaknya diharapkan pekerja membatalkan niat untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.

Tak hanya itu, Budi juga mengharapkan bentuk insentif nantinya tak hanya berasal dari pemerintah saja dengan melihat struktur anggaran yang ada. Namun insentif juga bisa berasal dari masyarakat yang berpendapatan lebih (mampu) untuk membantu lingkungannya.

"Misal dimulai dari yang paling bawah, kalau RT-nya mengkomodir dan memfasiitasi bisa saja membujuk tidak pulang dengan dibantu orang-orang yang mampu di lingkungannya untuk menyumbang juga," katanya, Jumat (27/3/2020).

Budi melanjutkan selain kepada pekerja, pembahasan insentif kepada operator bus yang terdampak pendapatannya dengan imbauan tidak mudik juga telah dilakukan antara pemerintah bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Sejumlah insentif yang dapat dilakukan adalah dengan adanya penundaan pembayaran untuk pinjaman dan suku bunga dari kredit armada. Tak hanya itu, penundaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari operator kendaraan juga dapat dilakukan.

Dia menekankan hal itu hanya bersifat penundaan dan tetap akan dibayarkan setelah kondisi pandemi corona mereda.

Pemerintah pun berharap jangan sampai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan transportasi kendati memang adanya penurunan penumpang.

"Jangan sampai perusahaan PO itu melakukan PHK karena ada penurunan permintaan. Kondisi sekarang ini tidak ada yang memanfaatkan keuntungan pribadi," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper