Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai ‘Terlibat’ dengan Helmy Yahya, Tiga Direksi TVRI Dinonaktifkan

Dewan Pengawas TVRI memutuskan menonaktifkan dan mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan  Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI). Bisnis/Himawan L Nugraha
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemberhentian terhadap direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI kembali dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI. Kali ini tiga orang direksi TVRI menjadi korban kebijakan tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang diterima oleh Bisnis, Jumat (27/3/2020), Dewan Pengawas (Dewas) TVRI telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan  Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan pemberian SPRP yang diikuti dengan penonaktifan kepada ketiga direksi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 13/2005 tentang LPP TVRI. Pemberhentian itu menyusul kebijakan serupa yang dilakukan kepada Helmy Yahya.

“Alasan kuat Dewas TVRI memberhentikan ketiga direksi itu adalah adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh Helmy Yahya, melibatkan ketiga direksi tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (27/3/2020).

Alasan lain pemecatan yang dilakukan oleh Dewas TVRI adalah adanya indikasi kerugian yang dialami LPP TVRI a.l. utang kepada Mola TV sebesar Rp27,2 miliar yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi pada 2019.

Dia juga mengklaim, tunggakan utang LPP TVRI sebesar Rp42 miliar pada akhir 2019, melonjak drastic dari 2018 yang mencapai Rp7,9 miliar. Utang kepada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibatar melalui PNBP, belum dipenuhi hingga Maret 2020.

Arief menambahkan, pascadiberhentikannya Helmy Yahya, Dewas mengetahui adanya ketidakharmonisan hubungan di internal TVRI. Kondisi itu menurutnya disebabkan oleh adanya provokasi yang dilakukan unsur direksi untuk mendiskreditkan Dewas melalui media sosial dan karyawan.

Terpisah, ketika diminta konfirmasi, Apni Jaya Putra mengaku telah mengetahui adanya penonaktifan dirinya dari jabatan Direktur Program dan Berita TVRI oleh Dewas.

Dia mengklaim kebijakan penerbitan SPRP yang diikuti oleh kebijakan penonaktifan, tidak diatur dalam PP No 13/2005 tentang LPP TVRI. Pasalnya, ketika direksi mendapatkan SPRP, pihak bersangkutan masih diperkenankan melanjutkan tugasnya sembari melakukan pembelaan selama sebulan.

“Saya tidak bisa menerima penonaktifan ini. Saya akan gunakan hak membela diri selama sebulan, sesuai dengan PP No. 13/2005,” katanya kepada Bisnis, Jumat (27/3/2020).

Terpisah, Ketua Komite penyelamat TVRI Agil Samal menyayangkan sikap Dewas TVRI yang menonakitifkan tiga direksi TVRI tersebut. Dia menilai Dewas lebih mementingkan kepentingan sektoral dibanding kepentingan negara.

“Saat ini TVRI tengah dipercaya sebagai  bagian  dari gugus tugas nasional dalam menyampaikan informasi publik agar negara dapat menekan jumlah korban jiwa akibat pandemi covid-19 yang semakin melebar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper