Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang Ekspor Alkohol  

Kementerian Perdagangan resmi melarang sementara ekspor etil alkohol (etanol) mulai hari ini, Jumat (27/3/2020).
ilustrasi /Antara-Wahdi Septiawan
ilustrasi /Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan resmi melarang sementara ekspor etil alkohol (etanol) mulai hari ini, Jumat (27/3/2020). Etanol menjadi produk terbaru yang dilarang dikirim ke mitra dagang setelah pemerintah menerbitkan larangan ekspor pada produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker pada Rabu pekan lalu (18/3/2020).

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Beleid baru ini diteken pada Selasa (24/3/2020) dan diundangkan pada Kamis (26/3/2020).

"Pemerintah perlu mengambil kebijakan larangan sementara ekspor etil akohol untuk mencegah penyebaran lebih lanjut virus corona di wilayah Indonesia," tulis Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam beleid tersebut.

Dihentikannya ekspor etil alkohol untuk sementara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi virus corona. Dalam bagian pertimbangan yang tercantum pada aturan ini, Menteri Perdagangan menyebut meluasnya penyebaran Covid-19 telah berdampak pada peningkatan kebutuhan etil alkohol untuk antiseptik guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pada saat aturan ini mulai berlaku, pelaksanaan ekspor pada Bahan Bakar Lain dengan pos tarif 22071000, 22072011, dan ex. 22072019 wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendag sampai batas waktu sebagaimana diatur sebelumnya yakni 30 Juni 2020. Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara rinci, produk etil alkohol yang dilarang sementara yaitu etil ilamen yang tidak didenaturasi dengan kadar ilamen 80% atau lebih menurut volumenya; etil ilamen dan ilamen lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya; dan etil ilamen dengan kadar ilamen melebihi 99% menurut volumenya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper